Suara.com - Tim buser Polsek Cakung, Jakarta Timur, membekuk tersangka penyalahgunaan sabu dan ganja bernama Ardi alias Petruk.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Timur Komisaris Polisi Husaimah mengatakan tersangka dibekuk di Jalan Robusta, RT 2, RW 2, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dari tangan tersangka, kata Husaimah, petugas mengamankan satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi dua bungkus plastik kecil yang di dalamnya berisi sabu. Bungkusan rokok itu disimpan di saku celana panjang yang dipakainya.
Dari hasil pengembangan ke rumah tersangka, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik besar yang di dalamnya berisi lima bungkus plastik kecil sabu. Kemudian, petugas juga mengamankan dua linting ganja, enam bungkusan koran berisi ganja, satu buah timbangan digital, satu buah bong atau alat hisap, dan sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi B 3623-KOF warna putih.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut karena ada kemungkinan tersangka merupakan anggota sindikat perdagangan narkoba.