La Nyalla Menangi Praperadilan, Imigrasi Tunggu Surat Batal Cekal

Siswanto | Suara.com

Selasa, 12 April 2016 | 20:57 WIB
La Nyalla Menangi Praperadilan, Imigrasi Tunggu Surat Batal Cekal
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) Antara Foto/Reno Esnir.

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menunggu surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait pembatalan status cegah dan penarikan paspor Ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalliti.

"Untuk mekanisme pembatalan pencegahan dan pembatalan penarikan paspor yang bersangkutan sudah tentu juga harus melalui permintaan pihak Kejaksaan, tidak semata-mata kami bisa langsung mencabut atau membatalkan putusan Kejaksaan Agungnya," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Heru Santoso, Selasa (12/4/2016).

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan La Nyalla atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

Padahal, La Nyalla sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak 29 Maret 2016.

Kejati Jawa Timur sudah mengirimkan surat permintaan cegah selama 6 bulan kepada Direktorat Imigrasi pada 18 Maret 2016. La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Maret 2016, namun pada 17 Maret ia diketahui melintas ke luar negeri dengan pesawat Garuda No GA 818 tujuan Kuala Lumpur.

"Imigrasi menjalankan tugas dan fungsinya untuk pencegahan dan penarikan paspor yang bersangkutan atas dasar permintaan Kejaksaan selaku penyidiknya. Putusan hakim PN Surabaya yang mengabulkan praperadilan yang diajukan ke Luar Negeri kan juga harus ditaati pihak-pihak terkait," tambah Heru.

Dalam putusannya, hakim Ferdinandus menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka tidak sah dan cacat hukum dan menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah.

Alasannya karena bukti-bukti yang diajukan Kejati Jatim telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

Atas putusan PN Surabaya tersebut, Kejaksaan Tinggi jatim tidak menutup kemungkinan membuat Surat Perintah Penyidikan baru.

"Oh iya, iya pasti (ajukan praperadilan)," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menjawab pertanyaan upaya hukum selanjutnya terhadap La Nyalla.

Maruli juga mengaku sudah memprediksi hasil putusannya seperti itu mengingat saat kejaksaan mengajukan saksi fakta penyidik ditolak oleh hakim.

"Tapi kemarin ditolak, jadi memang sudah miring kok," kata Maruli. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

La Nyalla Menang Praperadilan di PN Surabaya

La Nyalla Menang Praperadilan di PN Surabaya

News | Selasa, 12 April 2016 | 20:51 WIB

DPO, Jaksa Agung Minta Polri Terbitkan Red Notice La Nyalla

DPO, Jaksa Agung Minta Polri Terbitkan Red Notice La Nyalla

News | Rabu, 30 Maret 2016 | 23:29 WIB

DPO Kasus Dana Hibah, Jaksa Agung Deteksi La Nyalla di Singapura

DPO Kasus Dana Hibah, Jaksa Agung Deteksi La Nyalla di Singapura

News | Rabu, 30 Maret 2016 | 23:00 WIB

KPK Siap Bantu Kejaksaan Tangani Kasus La Nyalla Mattalitti

KPK Siap Bantu Kejaksaan Tangani Kasus La Nyalla Mattalitti

News | Selasa, 29 Maret 2016 | 22:02 WIB

Terkini

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:00 WIB

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:58 WIB