La Nyalla Menang Praperadilan di PN Surabaya

Siswanto | Suara.com

Selasa, 12 April 2016 | 20:51 WIB
La Nyalla Menang Praperadilan di PN Surabaya
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) Antara Foto/Reno Esnir.

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Matalitti terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata hakim tunggal Ferdinandus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/4/2016).

"Penetapan La Nyalla Matalitti sebagai tersangka dalam pembelian saham IPO Bank Jatim yang menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sah dan cacat hukum," katanya.

Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon.

Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah usang dan telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Mengenai bukti materi yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson," katanya.

Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi tidak langsung menyikapi putusan hakim, belum menetapkan apakah akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan langkah apa yang harus kami lakukan," katanya.

Sementara kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Soemarso, mengatakan setelah permohonan praperadilian dikabulkan, otomatis penetapan kliennya sebagai tersangka, pemasukannya dalam Daftar Pencarian Orang, dan pencekalan kliennya telah gugur.

"Putusan ini harus dijalankan, semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya," katanya usai persidangan.

La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham saat penawaran perdana saham Bank Jatim.

La Nyalla menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena menurut dia kasus itu sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.

Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya. Kejaksaan menyatakan telah memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPO, Jaksa Agung Minta Polri Terbitkan Red Notice La Nyalla

DPO, Jaksa Agung Minta Polri Terbitkan Red Notice La Nyalla

News | Rabu, 30 Maret 2016 | 23:29 WIB

DPO Kasus Dana Hibah, Jaksa Agung Deteksi La Nyalla di Singapura

DPO Kasus Dana Hibah, Jaksa Agung Deteksi La Nyalla di Singapura

News | Rabu, 30 Maret 2016 | 23:00 WIB

KPK Siap Bantu Kejaksaan Tangani Kasus La Nyalla Mattalitti

KPK Siap Bantu Kejaksaan Tangani Kasus La Nyalla Mattalitti

News | Selasa, 29 Maret 2016 | 22:02 WIB

Terkini

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

Kasus Andrie Yunus dan Kudeta Merayap: Eks BAIS Desak Presiden Copot Panglima TNI dan Kapolri

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB

Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'

Donald Trump Ancam Bikin Iran 'Kiamat Lebih Cepat'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:45 WIB

Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online

Dua Pria Suka Sama Suka Digerebek Warga di Tambora, Polisi: Tak Ada Tarif, Bukan Prostitusi Online

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:39 WIB

DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman

DPR Minta Operasi Pasukan Perdamaian TNI di Lebanon Dihentikan Sementara Jika Situasi Tak Aman

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:36 WIB

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Desak PBB Gelar Rapat Darurat DK

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:18 WIB

Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran

Siap-siap Rakyat Indonesia Bisa Ikut Merana Jika Amerika Invasi Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:18 WIB

Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati

Heboh! 5 Fakta Wabup Lebak Ngamuk Disebut Mantan Napi oleh Bupati

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:11 WIB

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:01 WIB

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:58 WIB

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 12:57 WIB