Kalah di Sidang Praperadilan, Kejati Jatim Rilis Sprindik Baru

Esti Utami

Selasa, 12 April 2016 | 22:01 WIB
Kalah di Sidang Praperadilan, Kejati Jatim Rilis Sprindik Baru
Ilustrasi. (shutterstock)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur tak menyerah, menyusul keputusan hakim PN Surabaya yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak La Nyalla Mattaliti. Kajati Jatim, Maruli Hutagalung memastikan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dengan kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim untuk pembelian "Initial Public Offering" (IPO) Bank Jatim.

"Yang jelas dalam minggu ini akan kami panggil saksi, dari situ kan bisa dilihat bahwa kami sudah mengeluarkan sprindik," katanya di Surabaya, Selasa.

Meski mengaku menghormati keputusan hakim, Maruli menilai bahwa putusan hakim sudah masuk materi perkara, karena sidang praperadilan itu memeriksa administratif bukan masalah materi perkara.

"Ngapain hakim ngurusin kerugian negara, darimana hakim tau soal kerugian negara, itu sudah masuk materi perkara dan harus diuji di pengadilan tindak pidana korupsi," katanya.

Terkait status tersangka, pencekalan dan daftar pencarian orang (DPO) terhadap La Nyalla, Maruli mengaku akan mencabut semua statusnya itu. Namun status tersebut akan diajukan lagi setelah sprindik dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla.

"Kami akan panggil dulu tersangka. Kalau tidak datang tiga kali berturut-turut tidak datang baru kami terbitkan DPO," katanya.

Pihaknya juga menghormati putusan hakim kendati kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattaliti, tersangka kasus dana hibah Kadin untuk IPO Bank Jatim. Namun Maruli menilai ada ketidakobjektifan yang dilakukan hakim dalam memimpin sidang praperadilan ini yang tampak saat hakim Ferdinandus menolak saksi fakta yang dihadirkan pihaknya.

"Kami pernah dipraperadilankan juga oleh tersangka kasus Lumajang dan kasus PT Garam, kami juga hadirkan saksi fakta dan diterima oleh hakim. Sidangnya juga dilakukan di Pengadilan yang sama, kenapa dalam kasus ini hakim menolak saksi fakta kami. Apa bedanya dengan kasus Lumajang dan PT Garam," katanya.

Pihaknya juga mengkritisi pertimbangan hakim praperadilan yang dianggap tidak lagi memeriksa administratif namun sudah masuk ke materi perkara yang seharusnya diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hakim semestinya mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Namun bukan malah sebaliknya, membuat putusan yang belum diuji di pengadilan," katanya.

La Nyalla mempraperadilankan Kejati Jatim atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim senilai Rp5 miliar. Versi penyidik, uang itu diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim pada tahun 2012. La Nyalla kini dinyatakan buron dan terlacak di Singapura. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Heboh 7 Polisi Dimutasi Usai Ciduk Anggota DPRD Nyabu, Gerindra: Kami Dengar Mereka Minta Uang

Heboh 7 Polisi Dimutasi Usai Ciduk Anggota DPRD Nyabu, Gerindra: Kami Dengar Mereka Minta Uang

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:25 WIB

Pajak Pembayaran Digital: Negara Jangan Bikin Rakyat Makin Waswas

Pajak Pembayaran Digital: Negara Jangan Bikin Rakyat Makin Waswas

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 11:20 WIB

Stevia Beeru Diduga Mengandung Pemanis Buatan, BPOM Turun Tangan Uji Laboratorium

Stevia Beeru Diduga Mengandung Pemanis Buatan, BPOM Turun Tangan Uji Laboratorium

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:17 WIB

Siapa Ferry Boboho? Saksi Kunci yang Buka-bukaan di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Siapa Ferry Boboho? Saksi Kunci yang Buka-bukaan di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:14 WIB

Donald Trump Isyaratkan Kesepakatan Damai dengan Iran Jelang Pemilu Sela AS

Donald Trump Isyaratkan Kesepakatan Damai dengan Iran Jelang Pemilu Sela AS

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:13 WIB

Kemenkeu Optimistis Kejar Pertumbuhan 6% Lewat Kebijakan Fiskal Terukur

Kemenkeu Optimistis Kejar Pertumbuhan 6% Lewat Kebijakan Fiskal Terukur

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 11:11 WIB

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksinya

Pendaftaran MagangHub Batch 3 Ditutup 4 November 2026, Ini Jadwal Seleksinya

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:09 WIB

Minyak Zaitun Mustika Ratu Bisa untuk Bersihkan Makeup? Kenali Manfaatnya

Minyak Zaitun Mustika Ratu Bisa untuk Bersihkan Makeup? Kenali Manfaatnya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 11:07 WIB

PPP Memanas! Taj Yasin Dicopot dari Sekjen dan Agus dari Waketum, Mardiono Beberkan Pemicunya

PPP Memanas! Taj Yasin Dicopot dari Sekjen dan Agus dari Waketum, Mardiono Beberkan Pemicunya

News | Selasa, 03 November 2026 | 11:06 WIB

Kisah Rahman Sopir Bengkel Asal Kalimantan Ketiban Rezeki Miliarder Yamaha 2026

Kisah Rahman Sopir Bengkel Asal Kalimantan Ketiban Rezeki Miliarder Yamaha 2026

Otomotif | Selasa, 03 November 2026 | 11:05 WIB

×