DPRD Hentikan Pembahasan 2 Raperda, Ahok: Kita Nggak Bisa Apa-apa

Rabu, 13 April 2016 | 09:53 WIB
DPRD Hentikan Pembahasan 2 Raperda, Ahok: Kita Nggak Bisa Apa-apa
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah memutuskan menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tidak ada masalah dengan sikap anggota dewan yang menyatakan ogah melanjutkan pembahasan dua raperda zonasi tersebut.

"Iya. Bila dia mau tunda, ya, haknya dia ya. Kita nggak bisa apa-apa. Sama saja, mereka menunda-nunda mengesahkan juga selama ini kan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4/2016).

 
Menurut Ahok, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah benar menangani kasus dugaan suap Raperda Reklamasi. Apalagi ketika salah satu anggota dewan dari Fraksi Gerindra, Mohamad Sanusi, sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (Tbk).

"Saya kira KPK periksanya sudah benar. Biar nanti terungkap, ada apa, motif apa, (kenapa) tunda-tunda, tunda-tunda, gitu lho. Kan aneh kan? Drafnya sudah ada kok," jelas Ahok.

Diketahui, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, pada Kamis (31/3) malam. Sanusi diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro, yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pun menyerahkan diri ke KPK. Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan raperda sendiri sempat mandeg. Hal ini diduga karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya membayar 5 persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat legislagi mengenai hal itu, sebelum raperda disahkan menjadi perda.

KPK sendiri masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa. Sejauh ini, bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, telah dicekal bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja, serta Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, juga telah dicekal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI