Array

Sunny dan Aguan Masih Diperiksa, KPK Ingin Tahu Peran Mereka

Rabu, 13 April 2016 | 18:32 WIB
Sunny dan Aguan Masih Diperiksa, KPK Ingin Tahu Peran Mereka
Bos pengembang PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Sampai sore ini, staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan bos PT. Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, masih diperiksa penyidik KPK.

Mereka dimintai keterangan sebagai saksi setelah KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. KPK ingin tahu apa peran mereka dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan untuk Aguan dan Sunny yang hari ini dilakukan adalah meminta keterangan keterkaitan masing-masing terhadap kasus ini juga perannya," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Yuyuk menambahkan pemeriksaan tersebut juga untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

"Itu yang kita sedang dalami, dugaan-dugaan seperti itu (keterlibatan pihak lain), karena kan kemarin dari hasil OTT, mengetahui, yang untuk APL seperti itu, nah dugaan selanjutnya apakah juga dilakukan oleh perusahaan lain," kata dia.

Proses masih berlangsung. Yuyuk mengatakan KPK belum bisa menyimpulkan apakah masih ada tersangka lain atau tidak.

"Kita tunggu aja. karena itu kan membutuhkan keterangan saksi-saksi," katanya.

Yuyuk mengungkapkan selama pemeriksaan, ruangan untuk Sunny dan Aguan terpisah.

"Nggak mereka diperiksa sendiri-sendiri," katanya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI