"Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.
Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal.
Dalam kasus ini, HS menerima keuntungan Rp100 juta-Rp110 juta. Sementara AG mendapat bayaran Rp5 juta-Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp10 juta-Rp15 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan yang isinya: organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. (Antara)