Polisi Tak Temukan Keterlibatan RSCM dalam Perdagangan Ginjal

Siswanto Suara.Com
Kamis, 14 April 2016 | 13:06 WIB
Polisi Tak Temukan Keterlibatan RSCM dalam Perdagangan Ginjal
Penyidik Bareskrim Polri bawa dokumen operasi ginjal di RSCM [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.

Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal.

Dalam kasus ini, HS menerima keuntungan Rp100 juta-Rp110 juta. Sementara AG mendapat bayaran Rp5 juta-Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp10 juta-Rp15 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan yang isinya: organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI