Polisi Tak Temukan Keterlibatan RSCM dalam Perdagangan Ginjal

Siswanto Suara.Com
Kamis, 14 April 2016 | 13:06 WIB
Polisi Tak Temukan Keterlibatan RSCM dalam Perdagangan Ginjal
Penyidik Bareskrim Polri bawa dokumen operasi ginjal di RSCM [suara.com/Welly Hidayat]

"Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan," katanya.

Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal.

Dalam kasus ini, HS menerima keuntungan Rp100 juta-Rp110 juta. Sementara AG mendapat bayaran Rp5 juta-Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp10 juta-Rp15 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan yang isinya: organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun. (Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI