Polisi Jelaskan Kenapa Hasnaeni Diperiksa Saat Ingin Jadi DKI 1

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 14 April 2016 | 13:23 WIB
Polisi Jelaskan Kenapa Hasnaeni Diperiksa Saat Ingin Jadi DKI 1
Kader Partai Demokrat Hasnaeni dan Bendahara DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ady Widjaja [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyangkal ada unsur politis dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan tender proyek di Jayapura tahun 2014 dengan terlapor kader Partai Demokrat Mischa Hasnaeni Moein. Hasnaeni dipanggil lagi untuk diperiksa. Momentumnya bertepatan dengan persiapan Hasnaeni maju menjadi calon gubernur Jakarta periode 2017-2022.

"Yang bilang siapa, saya belum tahu kalau dia daftar calon gubernur. Setelah Bu Hasnaeni ramai di media, saya baru aware kalau dia wanita emas yang di media," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4/2016).

Hasnaeni dilaporkan Abu Arief Hasibuan ke Polda Metro Jaya pada 26 November 2014 dengan tuduhan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Nomor laporannya LP/4336/XI/2014/2014/PMJ Dit Reskrimum.

Gaung penanganan kasus tersebut sempat tak terdengar.

Krishna mengatakan kasus tersebut terus ditindaklanjuti. Mekanisme penyelidikan yang dilakukan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Krishna mengatakan penyidik sudah mengantongi beberapa barang bukti berupa dokumen dan bukti transfer penerimaan uang.

"Kami mah jalan terus. Kami menyita beberapa dokumen seperti bukti transfer, surat perjanjian, kwitansi, fotokopi cek, print out bank, rekening koran, kemudian surat bukti pencairan cek dan sebagainya. Jadi peristiwa berpindah uang menurut analisa gelar perkara benar terjadi, namun terkait konteks pidananya masih didalami," kata dia.

Krishna menambahkan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan.

"Kami telah memeriksa beberapa saksi dan sudah dilakukan gelar awal penyelidikan tersebut. Ada peristiwa yang harus dibuat terang yaitu pidananya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto mengatakan kasus tersebut sempat dihentikan lantaran polisi tidak menemukan dua alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

"Waktu itu dilakukan penyelidikan belum menemui kan kita mencari dua alat bukti itu melalui proses nah kalau belum ditemukan ditutup dulu begitu menemukan lagi kita buka kembali," kata Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4/2016).

"Dari pada kita terus-terusan kan pekerjaan yang lain banyak nah di-pending dulu," tambah Moechgiyarto

Dia menambahkan polisi masih mendalami kasus tersebut. Status Hasnaeni, katanya, masih saksi terlapor.

"Ya belum, ada indikasi informasi kita buka lagi nanti didalami lagi," kata dia.

Hasnaeni tidak terima dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Lawyer saya sedang bersiap untuk melaporkan balik," kata Hasnaeni kepada Suara.com, Selasa (13/4/2016).

Hasnaeni mengatakan pernah diperiksa dalam kasus tersebut dan sudah menjelaskan semuanya dalam berkas acara pemeriksaan.

"Saya sudah katakan tidak tahu menahu kasus tersebut," katanya.

Hasnaeni juga mengaku tidak mengenal Abu Arief Hasibuan dan pernyataan ini juga sudah disampaikan ke dalam BAP ketika itu.

Hasnaeni mempertanyakan balik, kenapa kasus yang terjadi di tahun 2014 muncul lagi di tengah persiapannya maju ke pilkada Jakarta tahun 2017.

"Kenapa sekarang baru dipermasalahkan, kenapa nggak sebelum saya mau nyalon. Begitu saya di atas, baru dimasalahkan. Ini jadi pertanyaan besar," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Besok, Hasnaeni Diperiksa Polda Metro Kasus Tender Proyek

Besok, Hasnaeni Diperiksa Polda Metro Kasus Tender Proyek

News | Kamis, 14 April 2016 | 12:55 WIB

Kapolda: Hasnaeni Masih Saksi, Belum Tentu Langsung Jadi TSK

Kapolda: Hasnaeni Masih Saksi, Belum Tentu Langsung Jadi TSK

News | Rabu, 13 April 2016 | 15:53 WIB

Dipolisikan, Hasnaeni: Pohon Makin Tinggi, Angin Makin Kencang

Dipolisikan, Hasnaeni: Pohon Makin Tinggi, Angin Makin Kencang

News | Rabu, 13 April 2016 | 12:34 WIB

Giliran Hasnaeni Diselidiki Polisi Soal Tender Proyek

Giliran Hasnaeni Diselidiki Polisi Soal Tender Proyek

News | Rabu, 13 April 2016 | 11:48 WIB

Hasnaeni Ingin Temui Ahok Sambil Bawa Kaos "Jujur Itu Sehat"

Hasnaeni Ingin Temui Ahok Sambil Bawa Kaos "Jujur Itu Sehat"

News | Selasa, 12 April 2016 | 18:32 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×