Array

Eks Dirut Bank DKI Tersangka, Ahok Akui Sudah Curiga Sejak 2012

Rabu, 20 April 2016 | 19:39 WIB
Eks Dirut Bank DKI Tersangka, Ahok Akui Sudah Curiga Sejak 2012
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku tak tahu kasus hukum yang baru saja menjerat bekas Direktur Utama Bank DKI tahun 2014, Eko Budiwiyono dan bekas Direktur Pemasaran Bank DKI tahun 2014, Mulyatno Wibowo.

Mulyanto dan Eko saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pemberian kredit Bank DKI tahun 2013. Dalam kasus ini, keduanya diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp267 miliar.

"Saya nggak tahu, kamu tanya Kejaksaan saja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Kendati demikian, saat awal menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012 silam, Ahok mengaku telah menaruh curiga pada sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Makanya waktu kita masuk sudah curiga, pengawasan itu nggak gampang, makanya kita ganti yang profesional (Dirut Bank DKI) sekarang," kata Ahok.

Itu sebabnya, mantan Bupati Belitung Timur ini menginginkan semua kegiatan di Pemerintah Provinsi DKI terbuka atau transparan dan bisa dilihat oleh masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah. Ahok juga menginginkan agar BUMD DKI dapat "go public".

"Kenapa kita ngotot pingin sekali "right issue", kalau dia (bank DKI) "go public" terus ada strategi partner yang hebat, bank dalam negeri atau luar negeri yang hebat punya saham maka itu akan terjadi pengawasan. Itu harapannya seperti itu," jelas Ahok.

Mulyanto dan Eko disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari penyaluran dana kredit dari Bank DKI kepada PT. Likotama Harum dan PT. Mangkubuana Hutama Jaya sebagai pemenang tender proyek pada 2011-2014 sebesar Rp230 miliar.

Penyidik menilai telah terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja saat PT. Likotama Harum mengajukan kredit karena belum terpenuhinya persyaratan atau tidak sesuai buku pedoman perusahaan, tetapi telah disetujui oleh dewan direksi Bank DKI sehingga kredit dicairkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI