- Sidang kasus korupsi tata niaga migas Pertamina di PN Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026) melibatkan kesaksian kunci Ahok.
- Pengamat menilai kesaksian Ahok menguatkan dugaan penyimpangan sistematis Pertamina terjadi antara tahun 2013 hingga 2024.
- Hingga kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid dan beberapa direktur Pertamina.
Suara.com - Sidang kasus dugaan korupsi dalam tata niaga minyak mentah dan produk turunannya di PT Pertamina (Persero) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (27/1/2026) memasuki babak baru.
Kesaksian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, dinilai pengamat menjadi kunci untuk membuka praktik buruk dalam pengelolaan energi nasional selama lebih dari satu dekade.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/1/2026), Pengamat Kejaksaan Fajar Trio menyebutkan bahwa pernyataan Ahok bukan sekadar pengakuan biasa, melainkan konfirmasi kuat atas adanya penyimpangan yang berlangsung sistematis antara tahun 2013 hingga 2024.
Fajar menegaskan bahwa kesaksian Ahok selaras dengan keterangan saksi-saksi kunci sebelumnya, seperti mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sekaligus Wakil Komisaris Utama Pertamina, Arcandra Tahar.
Sinkronisasi pernyataan ini menurutnya menunjukkan adanya maladministrasi yang terstruktur dan kolektif dari hulu hingga hilir perusahaan energi plat merah tersebut.
“Apa yang disampaikan Ahok di persidangan adalah kepingan puzzle terakhir yang memperjelas gambaran besar adanya potensi kerugian negara yang masif di tubuh Pertamina. Ini bukan sekadar dugaan, melainkan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa sistem kita sedang tidak berjalan baik,” ujar Fajar.
Fajar juga menyebutkan bahwa kesaksian tersebut menjadi lonceng kematian bagi para oknum yang selama ini memanfaatkan celah dalam mekanisme impor dan kontrak minyak mentah.
Ia menyoroti lemahnya transparansi dalam pengadaan dan kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang disebutnya sering mengabaikan prinsip efisiensi dan kepentingan publik.
Pengamat Kejaksaan itu mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memanfaatkan momentum ini dalam memperdalam penyelidikan.
Baca Juga: Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret
Fajar berharap korps penegak hukum tidak berhenti pada tingkat pelaksana operasional, tetapi juga menelusuri aktor intelektual di balik penyimpangan tata kelola yang terjadi bertahun-tahun.
“Bola panas kini berada di tangan hakim dan jaksa. Publik menunggu keberanian institusi hukum untuk membersihkan Pertamina dari praktik-praktik yang merugikan rakyat banyak,” katanya.
Fajar juga memberikan apresiasi kepada para saksi yang berani membuka tabir gelap praktik di perusahaan pelat merah tersebut.
Menurutnya, fakta-fakta persidangan harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan energi nasional agar kejadian serupa tidak terulang.
Hingga saat ini, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus ini.
Mereka berasal dari jajaran manajemen internal Pertamina, perusahaan rekanan, hingga pengusaha swasta.