Ini Aturan Kemenhub Terkait Taksi Online

Suwarjono | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Jum'at, 22 April 2016 | 12:49 WIB
Ini Aturan Kemenhub Terkait Taksi Online
Logo layanan taksi online, Uber (Shutterstock).

Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang dikeluarkan pada 1 April 2016.

Ia mengatakan, aturan ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelengaraan angkutan umum, peran serta masyarakat dan sanksi administratif berbasis online.

"Jadi semua akan diatur dengan Peraturan Menteri ini untuk Grabcar dan Uber. Karena, mereka ini angkutan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum. Jadi mereka harus mengikuti semua aturan mengenai transportasi umum," kata Pudji saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).

Ia menjelaskan, jika Grabcar dan Uber ingin menjadi transportasi umum, maka dua perusahaan tersebut harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus.

Kedua, dokumen perjalanan yang sah berupa STNK harus berupa nama perusahaan.

"Nah selama ini kan masih menggunakan nama pribadi. Jadi kita arahkan mereka untuk ubah ini. Kalau mobil rental, perusahaan ya harus bekerjasama dengan rental itu dengan kontrak yang jelas kalau mereka ini benar-benar melakukan kerjasama," katanya.

ketiga, Kartu Uji dan Kartu Pengawasan dan Nomor Pengaduan masyarakat. Selain itu, perusahaan juga harus mengurus izin yang nantinya akan dikenakan PNBP, sehingga perusahaan harus berbentuk Badan Hukum.

"Persyaratannya minimal punya 5 kendaraan yang STNKnya harus atas nama perusahaan. Lalu, harus memiliki pool. Jadi nggak ditaruh disembarangan tempat, minimal garasi. SIM juga harus SIM Umum sesuai dengan golongan kendaraan," ungkapnya.

Pudji pun mengatakan, akan memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 kepada perusahaan transportasi berbasis online ini untuk menyelesaikan persayaratan tersebut.

"Terutama yang pengesahana Badan Hukum. Jadi kita nggak melarang kalau ada yang menggunakan teknologi online, tapi harus mengikuti aturan pemerintah," kata Pudji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Paspoortgate, NAC Breda Tak Terima dan Resmi Bawa Kasus Dean James ke Pengadilan

Polemik Paspoortgate, NAC Breda Tak Terima dan Resmi Bawa Kasus Dean James ke Pengadilan

Bola | Kamis, 16 April 2026 | 10:39 WIB

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

Deadline Seminggu, Kasatgas Tito Minta Pemda Percepat Pendataan Huntap Beserta Klasifikasinya

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:37 WIB

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

Batalyon Netzah Yehuda, Tentara Religus Israel yang Bawa Taurat saat Melakukan Kekejaman

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:36 WIB

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

Padahal Dijaga Ketat, Kapal Tanker Berhasil Tembus Blokade Ketat Militer AS di Selat Hormuz

News | Kamis, 16 April 2026 | 10:35 WIB

Statistik Ngeri Aj Bramah saat Pacific Revans Satya Wacana: Hampir Triple-Double!

Statistik Ngeri Aj Bramah saat Pacific Revans Satya Wacana: Hampir Triple-Double!

Sport | Kamis, 16 April 2026 | 10:34 WIB

7 Lipstik Transferproof yang Tahan Lama dan Anti Menor Buat Kondangan

7 Lipstik Transferproof yang Tahan Lama dan Anti Menor Buat Kondangan

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:34 WIB

Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?

Pemerintah Buka 30 Ribu Loker Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Gajinya?

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:31 WIB

Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga

Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 10:29 WIB

Surat Cinta untuk Luka Masa Muda: Mengapa 'Call Me By Your Name' Tetap Membekas?

Surat Cinta untuk Luka Masa Muda: Mengapa 'Call Me By Your Name' Tetap Membekas?

Your Say | Kamis, 16 April 2026 | 10:27 WIB

Cerita Edu-Ekowisata Lembur Mangrove Patikang, Saat Warga Jaga Alam Sekaligus Buka Peluang Ekonomi

Cerita Edu-Ekowisata Lembur Mangrove Patikang, Saat Warga Jaga Alam Sekaligus Buka Peluang Ekonomi

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 10:27 WIB

Terkini

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

Harga Rokok Lebih Murah dari Sebungkus Nasi, CISDI: Bisa Gagalkan Program Makan Bergizi Gratis

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:18 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

Laut Merah Milik Siapa? Iran Ancam Mau Menutupnya

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:11 WIB

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

WALHI Kritik Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di Satgas PKH: Waspada Ekspansi Militer di Ruang Sipil

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:05 WIB

Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim

Melihat Kapal Macet Mau ke Selat Hormuz Berdasarkan Data Pelacakan Maritim

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:59 WIB

Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem

Israel Hari Ini: Ancaman Roket Hizbullah hingga Serangan Lebah dan Cuaca Ekstrem

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:57 WIB

Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:55 WIB

Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP

Lahan Sengketa di Tanah Abang, Ahli Waris Pakai Verponding Lawan Kementerian PKP

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:50 WIB

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli Dharma Dewata

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:49 WIB

Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut

Jenderal Pakistan ke Teheran, Negosiasi AS dan Iran Berpotensi Berlanjut

News | Kamis, 16 April 2026 | 12:49 WIB