Jumlah pekerja pers yang berserikat hingga kini masih sangat minim. Data Dewan Pers 2014 menunjukkan terdapat 2.338 perusahaan media. Dari jumlah itu, hanya 24 media yang memiliki serikat pekerja aktif.
“Jumlah ini hanya 1 persen dari total perusahaan media yang ada. Tentu jauh dari ideal,” kata Koordinator Divisi Serikat Pekerja Guruh Dwi Riyanto.
Ke depan, AJI Jakarta akan terus melakukan pelatihan pembentukan serikat dan kunjungan ke sejumlah media untuk mengkampanyekan upah layak dan pentingnya berserikat.
AJI Jakarta juga akan meminta Dewan Pers mengubah Standar Perusahaan Pers agar mendekati upah layak.
Saat ini, Pasal 8 Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008 tentang Standar Perusahaan Pers hanya mewajibkan perusahaan pers membayar upah jurnalis dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan UMP minimal 13 kali dalam setahun.
“Kami akan minta Dewan Pers mengubah standar besaran upah jurnalis menjadi setidaknya dua kali upah minimum,” kata Hasim.