Array

Digarap KPK Lagi, Ketua DPRD DKI: Diperiksa Buat Tiga Orang Itu

Selasa, 03 Mei 2016 | 11:19 WIB
Digarap KPK Lagi, Ketua DPRD DKI: Diperiksa Buat Tiga Orang Itu
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (3/5). [suara.com/Oke Atmaja]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Prasetyo Edi Marsudi, Selasa (3/4/2016). Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap terhadap bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M. Sanusi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketika baru tiba di gedung KPK, Prasetyo tidak banyak bicara kepada wartawan.

"Nggak (diperiksa), dipanggil saja buat tiga orang itu," kata Prasetyo di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
 
Ketiga orang yang dimaksud Prasetyo ialah tersangka dalam dugaan kasus suap yang terdiri dari Sanusi, Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja, dan personal assistant Podomoro Trinanda Prihantoro.

Namun, berdasakan keterangan Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak, Prasetyo hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ariesman. Sebab, dalam pemeriksaan sebelumnya, Prasetyo sudah diperiksa untuk tersangka Sanusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWJ," kata Yuyuk.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Trinanda. Uang tersebut diduga titipan dari Ariesman.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman menyerahkan diri ke KPK.Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

Setelah aroma suap tercium, DPRD DKI Jakarta langsung menghentikan pembahasan raperda. Kasus ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat. Saat ini, proyek dimoratorium sampai semua persyaratan proyek terpenuhi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI