Ini Pasal Berlapis yang Cocok Buat Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun

Siswanto

Jum'at, 06 Mei 2016 | 06:31 WIB
Ini Pasal Berlapis yang Cocok Buat Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun
Aksi solidaritas untuk Yuyun di depan Istana Merdeka, Jakarta [suara.com/Erick Tanjung]

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mendesak penegak hukum untuk mengenakan pasal berlapis dan tuntutan pidana maksimal terhadap 14 pemuda yang memperkosa dan membunuh Yuyun (14). Yuyun merupakan pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu.

Pasal berlapis yang dapat dikenakan, menurut Ledia, adalah pasal pemerkosaan, kekerasan terhadap anak, kekerasan terhadap perempuan, pembunuhan hingga mabuk di area umum.

“Karenanya kita bisa berharap kepada penegak hukum agar mereka diberi tuntutan pidana mati atau pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa atau yang berusia di atas 18 tahun, dan pidana maksimal bagi pelaku di bawah 18 tahun,” kata Ledia melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Jumat (5/5/2016).

Sebelum melakukan pemerkosaan, para pelaku kejahatan sempat menonton video porno dan mengonsumsi minuman keras berupa 14 liter tuak. Atas dasar itu, Ledia meminta pemerintah tidak hanya memandang dari sisi kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan semata, tapi juga adanya persoalan pornografi dan miras secara lebih komprehensif.

“Maka penanganannya, selain dari upaya perlindungan perempuan dan anak di masa depan, juga mengatasi persoalan miras dan video porno di tengah masyarakat,” kata Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Cimahi.

Oleh karena itu, Ledia meminta pemerintah pusat dan daerah untuk secara aktif dan berlanjut menggerakkan program pemberantasan peredaran film porno dan miras. Sebab, peredaran video porno dan miras merupakan bibit kejahatan yang lebih besar.

“Jangan hanya terdorong penanganan pada setiap kali ada kejadian buruk. Jangan beri kesempatan hadir kejahatan berikutnya karena kita tak mampu mengendalikan persoalan miras dan film porno ini,” tegas Master Psikologi dari Universitas Indonesia.

Sedangkan di tingkat masyarakat, pembentukan semacam satuan tugas (satgas) di tingkat RT/RW dapat diupayakan dalam rangka mencegah tindak kejahatan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hal itu sebagaimana amanat UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mewajibkan peran aktif masyarakat mulai dari yang paling dekat, mudah, dan mampu dilakukan.

“Para orangtua dan guru, misalnya perlu membentuk jaringan. Begitu pula warga di level RT dan RW. Sehingga bisa cepat berkoordinasi, menginformasikan, melaporkan atau mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan. Sehingga bila ada katakanlah perjudian, ada peredaran miras, ada peredaran video porno, peredaran narkoba, ada kumpul-kumpul tak jelas, tawuran, pelecehan seksual, kekerasan dan sebagainya bisa segera diatasi,” kata Ledia.

Yuyun tinggal di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong.

Pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun telah menarik perhatian masyarakat luas.

Peristiwa tragis itu terjadi pada 2 April 2016. Sebanyak 12 dari 14 pelaku pelaku telah ditangkap.

Dari 12 pelaku, tujuh orang berusia di bawah 17 tahun dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Curup.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup, tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Orangtua Yuyun meminta para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anaknya yang dihukum maksimal hingga vonis mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tuntutan Teman-teman Yuyun Bikin Mata Menteri Yohana Berkaca-kaca

Tuntutan Teman-teman Yuyun Bikin Mata Menteri Yohana Berkaca-kaca

News | Kamis, 05 Mei 2016 | 19:39 WIB

Mengenal Yuyun, Anak Pintar yang Punya Saudara Kembar

Mengenal Yuyun, Anak Pintar yang Punya Saudara Kembar

News | Kamis, 05 Mei 2016 | 19:24 WIB

Permintaan Ortu Yuyun yang Bikin Menteri Terharu dan Geregetan

Permintaan Ortu Yuyun yang Bikin Menteri Terharu dan Geregetan

News | Kamis, 05 Mei 2016 | 19:17 WIB

Yohana: Orangtua Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Bisa Dipenjara

Yohana: Orangtua Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Bisa Dipenjara

News | Kamis, 05 Mei 2016 | 18:07 WIB

Terkini

Belajar Agama Lewat Layar Ponsel, Buku Gus Nadir Ingatkan Pentingnya Sanad Keilmuan

Belajar Agama Lewat Layar Ponsel, Buku Gus Nadir Ingatkan Pentingnya Sanad Keilmuan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:22 WIB

Pelatih Malaysia Gemetar Melihat Skuad Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Malaysia Gemetar Melihat Skuad Mewah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Senin, 21 September 2026 | 13:21 WIB

10 Rekomendasi Mesin Cuci 10 Kg Muat Bedcover dan Selimut Tebal

10 Rekomendasi Mesin Cuci 10 Kg Muat Bedcover dan Selimut Tebal

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:20 WIB

Ajo Kawir Ingin Terlihat Jantan atau Malah Terjebak Toxic Masculinity?

Ajo Kawir Ingin Terlihat Jantan atau Malah Terjebak Toxic Masculinity?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:20 WIB

Cara Mematikan Aplikasi Latar Belakang di HP Android, Bikin Lancar Bebas Lag

Cara Mematikan Aplikasi Latar Belakang di HP Android, Bikin Lancar Bebas Lag

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 13:16 WIB

Alami Kecelakaan, Lee Chung Ah Berencana Mundur dari The Obedient Killer

Alami Kecelakaan, Lee Chung Ah Berencana Mundur dari The Obedient Killer

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:16 WIB

Yamaha Sapa Ribuan Pelajar Jabodetabek Lewat Break Time Bareng AEROX

Yamaha Sapa Ribuan Pelajar Jabodetabek Lewat Break Time Bareng AEROX

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 13:15 WIB

Kapan Sebaiknya Mulai Memakai Eye Cream? Ini Panduan Lengkap Berdasarkan Usia

Kapan Sebaiknya Mulai Memakai Eye Cream? Ini Panduan Lengkap Berdasarkan Usia

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 13:13 WIB

Bawa Teror dari Indonesia Timur ke Layar Lebar, Ini Review Jujur Film Suanggi: Ilmu Kutukan

Bawa Teror dari Indonesia Timur ke Layar Lebar, Ini Review Jujur Film Suanggi: Ilmu Kutukan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 13:09 WIB

DPR Gelar Panja RUU Reforma Agraria, Besok Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna

DPR Gelar Panja RUU Reforma Agraria, Besok Dijadwalkan Dibawa ke Paripurna

News | Senin, 21 September 2026 | 13:08 WIB

×