Ini Pasal Berlapis yang Cocok Buat Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 06 Mei 2016 | 06:31 WIB
Ini Pasal Berlapis yang Cocok Buat Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun
Aksi solidaritas untuk Yuyun di depan Istana Merdeka, Jakarta [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya minta kepada ibu menteri agar para pelaku ini yang masih berstatus anak-anak agar dihukum seumur hidup, dan pelaku yang sudah dewasa agar dihukum mati," kata Yana (30), ibu dari Yuyun, saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Kamis (5/5/2016).

Pernyataan orangtua Yuyun disampaikan saat rombongan Menteri PPPA bersama Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti berkunjung ke rumah duka di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong.

Menteri PPPA Yohana Yembise terharu dan geregetan dengan suasana pertemuan itu. Di hadapan orangtua Yuyun menyatakan atas nama Pemerintah RI ikut berbelasungkawa mendalam dan meminta agar para pelakunya yang sudah ditangkap agar dihukum yang berat.

"Ini merupakan kasus internasional, karena sudah diketahui masyarakat dunia. Untuk itu tersangka yang berstatus anak-anak ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi. Untuk tersangka dewasa agar dihukum seumur hidup, supaya memberikan efek jera," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI