Suara.com - Orangtua Yuyun meminta para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anaknya yang dihukum maksimal hingga vonis mati. Yuyun (14) merupakan pelajar SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Dia diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.
"Saya minta kepada ibu menteri agar para pelaku ini yang masih berstatus anak-anak agar dihukum seumur hidup, dan pelaku yang sudah dewasa agar dihukum mati," kata Yana (30), ibu dari Yuyun, saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, Kamis (5/5/2016).
Pernyataan orangtua Yuyun disampaikan saat rombongan Menteri PPPA bersama Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti berkunjung ke rumah duka di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong.
Menteri PPPA Yohana Yembise terharu dan geregetan dengan suasana pertemuan itu. Di hadapan orangtua Yuyun menyatakan atas nama Pemerintah RI ikut berbelasungkawa mendalam dan meminta agar para pelakunya yang sudah ditangkap agar dihukum yang berat.
"Ini merupakan kasus internasional, karena sudah diketahui masyarakat dunia. Untuk itu tersangka yang berstatus anak-anak ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi. Untuk tersangka dewasa agar dihukum seumur hidup, supaya memberikan efek jera," ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan semua pihak dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta akan mengajukan revisi UU Perlindungan Anak, kemudian percepatan pembahasan RUU Kebiri, sehingga para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendapat efek jera.
Yuyun, siswi kelas II SMPN 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan pada 2 April 2016, dimana 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh di antara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. (Antara)