Array

Pelaku Perkosaan Terhadap Yuyun Divonis Besok

Esti Utami Suara.Com
Senin, 09 Mei 2016 | 21:55 WIB
Pelaku Perkosaan Terhadap Yuyun Divonis Besok
Ilustrasi. (shutterstock)

Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, mengatakan bahwa persidangan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun oleh tujuh terdakwa berstatus anak akan digelar secara terbuka.

Humas PN Curup, Jimmy Maruli kepada sejumlah wartawan yang bertugas di daerah itu, Senin, menjelaskan sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut dilaksanakan Selasa (10/5/2016) sekitar pukul 10.00 WIB dan akan dilakukan terbuka untuk umum.

"Sidangnya akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, karena sidangnya sudah memasuki agenda pembacaan vonis," katanya.

Kendati pelaksanaannya dilakukan secara terbuka kata dia, namun bagi wartawan yang membuat foto atau gambar video para terdakwa ini harus disamarkan, hal ini dilakukan karena para terdakwa ini masih berstatus anak di bawah umur dan mereka juga dilindungi oleh UU Perlindungan Anak.

Jalannya persidangan yang akan digelar itu sendiri tambah dia, akan dijaga ketat oleh petugas keamanan dari Polres Rejanglebong, dan untuk teknisnya sudah mereka koordinasikan dengan pihak kepolisian setempat, karena sesuai dengan prosedur pengamanan jalannya persidangan yang menarik perhatian publik harus dilakukan dengan pengamanan yang lebih.

Sementara itu sehari sebelum pembacaan vonis terhadap tujuh terdakwa dari 14 pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam HMI Curup menggelar aksi damai di depan PN Curup guna menuntut para pelakunya dihukum berat.

"Kami minta kepada Hakim untuk menghukum para pelaku dengan hukuman yang setinggi-tingginya. HMI Cabang Curup bersama organisasi mahasiswa lainnya di Rejanglebong akan ikut mengawal proses persidangan dalam kasus Yuyun ini," kata koordinator aksi Ferik Leorisando.

Dalam aksi ini mereka juga meminta Pemkab Rejanglebong dan kepolisian untuk memberantas peredaran minuman keras yang menjadi salah satu penyebab pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Selanjutnya mereka juga menuntut Polres Rejanglebong segera menangkap dua pelaku yang masih buron.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yuyun (14) siswi kelas VII SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016. Sebanyak 12 orang pelaku sudah ditangkap polisi.

Suara.com - Korban diperkosa secara berulang-ulang oleh pelaku yang kesemuanya berasal dari satu desa dengan korban dan satu orang di antaranya adalah kakak kelas korban di SMPN 5 Padang Ulak Tanding. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI