Eks Kapolsek Pinang Perkosa Wanita Muda, Pengamat Kepolisian Kritik Sikap Polda Metro yang 'Membolehkan'

Erick Tanjung

Jum'at, 18 November 2022 | 19:26 WIB
Eks Kapolsek Pinang Perkosa Wanita Muda, Pengamat Kepolisian Kritik Sikap Polda Metro yang 'Membolehkan'
Penampakan eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril terduga pelaku pemerkosaan wanita korban penganiayaan. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengkritisi sikap Polda Metro Jaya dalam menangani kasus dugaan perkosaan oleh mantan Kapolsek Pinang Iptu M Tapril.

Menurut Bambang, pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang membantah adanya tindakan kekerasan seksual dari hasil pemeriksaan sementara, hubungan antara Iptu M Tapril dan perempuan berinisial RD (31) berdasarkan suka sama suka.

"Pernyataan ini menunjukkan cara pandang kepolisian dalam melihat perilaku menyimpang anggota polisi di jajarannya. Artinya, Polda permisif pada perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma-norma masyarakat terkait perilaku seksual itu," kata Bambang kepada Antara di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Bambang menilai perbuatan Iptu M. Tapril sebagai perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan etik dan norma.

"Harusnya ada sanksi etik terkait dengan perilaku anggota seperti itu, bukan malah membuat dalih suka sama suka," ujarnya.

Mantan jurnalis itu juga menilai Polda Metro Jaya tidak serius dalam menangani perkara tersebut.

Menurut dia, kalau Polda serius menangani kasus tersebut, bisa ditelusuri dari mana uang yang digunakan Iptu Tapril untuk membayar RD setelah melakukan hubungan.

"Kalau ingin lebih serius menangani kasus tersebut, harusnya juga dikejar dari mana uang untuk bayar. Jangan-jangan dari pungli (pungutan liar)," tutur Bambang.

Polri telah menjatuhkan sanksi kepada Iptu M. Tapril berupa mutasi bersifat demosi dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Pinang.

baca juga

Lagi-lagi Bambang mengkritisi sanksi tersebut yang tidak memberikan efek. Ditambah lagi pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya yang dianggap bermasalah.

"Dicopot itu efek. Akan tetapi, statement humas itu pun juga bermasalah. Artinya paradigma humas dalam melihat kasus tersebut permisif pada penyimpangan perilaku anggota kalau atas suka sama suka atau bayar," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kamis (17/11), Polda Metro Jaya membantah adanya tindak kekerasan seksual oleh mantan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril terhadap seorang perempuan yang berinisial RD (31).

"Hasil temuan pemeriksaan sementara hubungan yang mereka lakukan berdasarkan suka sama suka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap Iptu Tapril, diperoleh keterangan bahwa perempuan yang berinisial RD tersebut juga mendapatkan imbalan dari Tapril.

"Setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu," kata Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Iptu Tapril Bukan Perkosa Korban, Tapi Suka-sama Suka, Polda Metro Dicap Bela Polisi Berprilaku Menyimpang

Sebut Iptu Tapril Bukan Perkosa Korban, Tapi Suka-sama Suka, Polda Metro Dicap Bela Polisi Berprilaku Menyimpang

Jakarta | Jum'at, 18 November 2022 | 17:42 WIB

Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pemerkosaan, Polda: Tetap Diproses Etik

Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pemerkosaan, Polda: Tetap Diproses Etik

Jakarta | Kamis, 17 November 2022 | 14:39 WIB

RD Wanita yang Diperkosa Iptu M Tapril Disebut Dapat Imbalan Setiap Berhubungan Badan

RD Wanita yang Diperkosa Iptu M Tapril Disebut Dapat Imbalan Setiap Berhubungan Badan

Cianjur | Kamis, 17 November 2022 | 14:25 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB