Hukuman Bagi Penjahat Seks Diputuskan Diperberat Bisa sampai Mati

Siswanto | Bagus Santosa | Suara.com

Selasa, 10 Mei 2016 | 12:31 WIB
Hukuman Bagi Penjahat Seks Diputuskan Diperberat Bisa sampai Mati
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani pimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyampaikan amandemen UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak harus dilakukan dengan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan. Draf amandemen diterima Kementerian PMK sejak 2‎3 Januari 2016 dan sekarang sudah dibahas ditingkat kementerian dan lembaga terkait serta uji publik dengan LSM.

"Rakor hari ini memutuskan untuk menambah hukuman atau pemberatan hukuman, publikasi identitas pelaku kepada publik, hukuman sosial dan pelaku yang dikenakan hukuman diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan," kata Puan usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

‎Rapat koordinasi, antara lain dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, serta perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Polri.

Yasona mengatakan keputusan rakor tadi ialah pemberian pemberatan hukum kepada pelaku kejahatan seksual. Misalnya, kata Yasona, pemberatan hukuman untuk pelaku pencabulan sampai seumur hidup atau hukuman mati.

"Kalau korban meninggal hukuman mati dan seberat-seberatnya seumur hidup. Jadi dari hukuman 15 tahun menjadi 20 tahun, dari 20 tahun menjadi seumur hidup. Teknisnya akan dibahas tim," kata Yasona.

Rapat koordinasi dilangsungkan tak lama setelah terjadi kasus kekerasan yang menimpa Yuyun (14), pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Kasus Yuyun, Puan Rakor Bahas Perppu Kebiri

Buntut Kasus Yuyun, Puan Rakor Bahas Perppu Kebiri

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 11:18 WIB

Tragedi Yuyun, Hidayat: Pemda Bengkulu Seolah Nonton Saja

Tragedi Yuyun, Hidayat: Pemda Bengkulu Seolah Nonton Saja

News | Senin, 09 Mei 2016 | 18:15 WIB

Anggota DPR Salahkan Yuyun, Hidayat Nur Wahid: Kok Disalahkan

Anggota DPR Salahkan Yuyun, Hidayat Nur Wahid: Kok Disalahkan

News | Senin, 09 Mei 2016 | 17:47 WIB

Istana Dorong RUU Kekerasan Seksual Anak Masuk Prolegnas 2016

Istana Dorong RUU Kekerasan Seksual Anak Masuk Prolegnas 2016

News | Senin, 09 Mei 2016 | 15:30 WIB

Berdakwah, Solusi NU Perangi Kejahatan Seksual pada Anak

Berdakwah, Solusi NU Perangi Kejahatan Seksual pada Anak

News | Senin, 09 Mei 2016 | 15:02 WIB

Terkini

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:49 WIB

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:47 WIB

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB