Hukuman Bagi Penjahat Seks Diputuskan Diperberat Bisa sampai Mati

Siswanto, Bagus Santosa

Selasa, 10 Mei 2016 | 12:31 WIB
Hukuman Bagi Penjahat Seks Diputuskan Diperberat Bisa sampai Mati
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani pimpin rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menyampaikan amandemen UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak harus dilakukan dengan pemberatan hukuman kepada pelaku kekerasan. Draf amandemen diterima Kementerian PMK sejak 2‎3 Januari 2016 dan sekarang sudah dibahas ditingkat kementerian dan lembaga terkait serta uji publik dengan LSM.

"Rakor hari ini memutuskan untuk menambah hukuman atau pemberatan hukuman, publikasi identitas pelaku kepada publik, hukuman sosial dan pelaku yang dikenakan hukuman diberi pendampingan dan rehabilitasi kejiwaan," kata Puan usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Selasa (10/5/2016).

‎Rapat koordinasi, antara lain dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, serta perwakilan dari Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Polri.

Yasona mengatakan keputusan rakor tadi ialah pemberian pemberatan hukum kepada pelaku kejahatan seksual. Misalnya, kata Yasona, pemberatan hukuman untuk pelaku pencabulan sampai seumur hidup atau hukuman mati.

"Kalau korban meninggal hukuman mati dan seberat-seberatnya seumur hidup. Jadi dari hukuman 15 tahun menjadi 20 tahun, dari 20 tahun menjadi seumur hidup. Teknisnya akan dibahas tim," kata Yasona.

Rapat koordinasi dilangsungkan tak lama setelah terjadi kasus kekerasan yang menimpa Yuyun (14), pelajar kelas II SMP Negeri 5, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Yuyun diperkosa oleh 14 pemuda usai pulang sekolah pada pertengahan April, dan setelah itu dibunuh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buntut Kasus Yuyun, Puan Rakor Bahas Perppu Kebiri

Buntut Kasus Yuyun, Puan Rakor Bahas Perppu Kebiri

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 11:18 WIB

Tragedi Yuyun, Hidayat: Pemda Bengkulu Seolah Nonton Saja

Tragedi Yuyun, Hidayat: Pemda Bengkulu Seolah Nonton Saja

News | Senin, 09 Mei 2016 | 18:15 WIB

Anggota DPR Salahkan Yuyun, Hidayat Nur Wahid: Kok Disalahkan

Anggota DPR Salahkan Yuyun, Hidayat Nur Wahid: Kok Disalahkan

News | Senin, 09 Mei 2016 | 17:47 WIB

Istana Dorong RUU Kekerasan Seksual Anak Masuk Prolegnas 2016

Istana Dorong RUU Kekerasan Seksual Anak Masuk Prolegnas 2016

News | Senin, 09 Mei 2016 | 15:30 WIB

Berdakwah, Solusi NU Perangi Kejahatan Seksual pada Anak

Berdakwah, Solusi NU Perangi Kejahatan Seksual pada Anak

News | Senin, 09 Mei 2016 | 15:02 WIB

Terkini

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB