Pelaku Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Madinah

Selasa, 10 Mei 2016 | 13:46 WIB
Pelaku Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Suara.com - Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Curup.

Pembacana vonis tujuh terdakwa ini dilakukan di PN Curup, Selasa, dimulai pukul 10.45 WIB hingga 12.00 WIB yang dipimpin hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Voniana Adam.

"Majelis hakim yang bersidang memutuskan para terdakwa karena terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan membiarkan turut serta yang membiarkan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan anak mati. Oleh karena itu para anak pelaku dijatuhi pidana masing-masing selama 10 tahun penjara di Lapas kelas II-A Bengkulu dan hukuman pelatihan kerja selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Heny Farida.

"Seterusnya menetapkan barang bukti milik korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya. Selain itu ketujuh terdakwa ini dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp2 ribu," lanjut sang hakim.

Atas putusan tersebut ketua mejelis hakim memberikan tenggat waktu kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menerima atau melakukan banding.

Sementara itu penasihat hukum tujuh terdakwa M Gunawan usai persidangan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir karena anak pelaku ini dituntut JPU dengan hukuman maksimal. Sementara Kejari Curup Eko Hening Wardhono menjelaskan, putusan yang diambil oleh majelis hakim PN Curup ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka. Ketujuh terdakwa ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, polis berhasil meringkus pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00. Pelaku yang berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Yuyun, Perppu Kebiri Tunggu Keputusan Jokowi

Momen Yuyun, Perppu Kebiri Tunggu Keputusan Jokowi

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 12:43 WIB

Hukuman Bagi Penjahat Seks Diputuskan Diperberat Bisa sampai Mati

Hukuman Bagi Penjahat Seks Diputuskan Diperberat Bisa sampai Mati

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 12:31 WIB

Buntut Kasus Yuyun, Puan Rakor Bahas Perppu Kebiri

Buntut Kasus Yuyun, Puan Rakor Bahas Perppu Kebiri

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 11:18 WIB

Tragedi Yuyun, Hidayat: Pemda Bengkulu Seolah Nonton Saja

Tragedi Yuyun, Hidayat: Pemda Bengkulu Seolah Nonton Saja

News | Senin, 09 Mei 2016 | 18:15 WIB

Terkini

A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu

A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:30 WIB

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:28 WIB

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kenali Sifat dan Aura Menurut Kepercayaan Jawa

Ciri-Ciri Orang yang Memiliki Weton Tulang Wangi, Kenali Sifat dan Aura Menurut Kepercayaan Jawa

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:25 WIB

Link Daftar Upacara 17 Agustus Istana Merdeka 2026 Tak Bisa Diakses? Ini Solusinya

Link Daftar Upacara 17 Agustus Istana Merdeka 2026 Tak Bisa Diakses? Ini Solusinya

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:24 WIB

Pria Bersenjata Senapan Serbu Teror Area Klub Golf Donald Trump di California

Pria Bersenjata Senapan Serbu Teror Area Klub Golf Donald Trump di California

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:17 WIB

Head to Head Ter Stegen vs Maarten Paes: Siapa Lebih Layak Jadi Kiper Nomor 1 Ajax?

Head to Head Ter Stegen vs Maarten Paes: Siapa Lebih Layak Jadi Kiper Nomor 1 Ajax?

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Purbaya Janji Tambah Dana SAL ke Bank Jika Rp 400 Triliun Masih Kurang

Purbaya Janji Tambah Dana SAL ke Bank Jika Rp 400 Triliun Masih Kurang

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:16 WIB

Dari Desa Wisata Menuju Lestari, Cara Kemiren Belajar Mencintai Lingkungan

Dari Desa Wisata Menuju Lestari, Cara Kemiren Belajar Mencintai Lingkungan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:11 WIB

5 Sepatu Lari Kiprun Terbaik: Nyaman Dipakai Jogging, Tempo Run hingga Maraton

5 Sepatu Lari Kiprun Terbaik: Nyaman Dipakai Jogging, Tempo Run hingga Maraton

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 10:10 WIB

×