Pelaku Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Madinah

Selasa, 10 Mei 2016 | 13:46 WIB
Pelaku Pemerkosa Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara

Suara.com - Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu divonis 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Curup.

Pembacana vonis tujuh terdakwa ini dilakukan di PN Curup, Selasa, dimulai pukul 10.45 WIB hingga 12.00 WIB yang dipimpin hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Voniana Adam.

"Majelis hakim yang bersidang memutuskan para terdakwa karena terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan membiarkan turut serta yang membiarkan kekerasan terhadap anak, sehingga menyebabkan anak mati. Oleh karena itu para anak pelaku dijatuhi pidana masing-masing selama 10 tahun penjara di Lapas kelas II-A Bengkulu dan hukuman pelatihan kerja selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Heny Farida.

"Seterusnya menetapkan barang bukti milik korban berupa selembar baju, rok, tas, celana dalam dan lainnya dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lainnya. Selain itu ketujuh terdakwa ini dibebankan membayar denda masing-masing sebesar Rp2 ribu," lanjut sang hakim.

Atas putusan tersebut ketua mejelis hakim memberikan tenggat waktu kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menerima atau melakukan banding.

Sementara itu penasihat hukum tujuh terdakwa M Gunawan usai persidangan mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir karena anak pelaku ini dituntut JPU dengan hukuman maksimal. Sementara Kejari Curup Eko Hening Wardhono menjelaskan, putusan yang diambil oleh majelis hakim PN Curup ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka. Ketujuh terdakwa ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, polis berhasil meringkus pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13.00. Pelaku yang berstatus anak-anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding.

Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Momen Yuyun, Perppu Kebiri Tunggu Keputusan Jokowi

Momen Yuyun, Perppu Kebiri Tunggu Keputusan Jokowi

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 12:43 WIB

Hukuman Bagi Penjahat Seks Diputuskan Diperberat Bisa sampai Mati

Hukuman Bagi Penjahat Seks Diputuskan Diperberat Bisa sampai Mati

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 12:31 WIB

Buntut Kasus Yuyun, Puan Rakor Bahas Perppu Kebiri

Buntut Kasus Yuyun, Puan Rakor Bahas Perppu Kebiri

News | Selasa, 10 Mei 2016 | 11:18 WIB

Tragedi Yuyun, Hidayat: Pemda Bengkulu Seolah Nonton Saja

Tragedi Yuyun, Hidayat: Pemda Bengkulu Seolah Nonton Saja

News | Senin, 09 Mei 2016 | 18:15 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:34 WIB

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:30 WIB

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:39 WIB