Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk membuktikan omongannya yang ingin melaporkan media nasional, penyidik KPK, dan PT. Agung Podomoro Land ke pihak kepolisian.
Hal ini terkait beredarnya data berisikan daftar kontribusi tambahan bukan Corporate Social Responsibility yang telah diterima olehnya dari PT. Agung Podomoro Land. Terlebih dalam foto itu juga tertulis, 'kontribusi ini tidak memiliki payung hukum'.
"Omongan itu harus dibuktikan apabila dia benar tidak bersalah," ujar Taufik di gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
Taufik menilai Ahok harus membuktikan apabila pemberitaan di salah satu koran nasional beberapa waktu lalau tidak benar segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Diketahui saat dikonfirmasi wartawan soal data yang beredar soal berisikan 13 proyek dengan total kontrak pengerjaan mencapai Rp392 miliar dianggap tak benar sehingga Ahok berencana melaporkan ke pihak kepolisian.
Adapun proyek yang dilakukan PT APL ke Pemprov DKI diantaranya, Rusunawa Daan Mogot, furnitur Rusunawa DM, kali ciliwung, rumah pompa hingga penertiban tempat prostitusi Kalijodo dan masih banyak lagi. Ahok juga menyoal mengenai pemberitaan di koran nasional yang terbit Selasa 11 Mei 2016 yang diberi judul 'Agung Podomoro Seret Ahok'.
Dalam pemberitaan tersebut tertulis dari sumber yang mengatakan saat Ahok saat diperiksa Komisi Pembera Korupsi terkait dengan kasus suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ditanyai seputar dugaan permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT. Agung Podomoro Land untuk membiayai sejumlah proyek.
Hal itu diduga bentuk timbal balik pemerintah DKI soal memberikan pemotongan kontribusi tambahan bagi perusahaan properti itu yang menggarap pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun sebaliknya, apabila dokumen tersebut ternyata dikeluarkan dan disebarluaskan oleh pihak PT APL, maka mantan Bupati Belitung Timur ini akan menggugat mereka.
Menurut Ahok yang jadi persoalan karena dalam dokumen tersebut menyebutkan ada kontribusi tambahan yang diterima olehnya. Padahal kata Ahok itu merupakan kewajiban tambahan PT APL kepada pemprov DKI.