Array

Menangkan Gugatan, Posisi Fahri Hamzah Akan Dibahas Pimpinan DPR

Ririn Indriani Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2016 | 05:27 WIB
Menangkan Gugatan, Posisi Fahri Hamzah Akan Dibahas Pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR RI Fraksi PKS Fahri Hamzah. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan persoalan posisi Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR segera dibahas melalui rapat pimpinan.

"Rencananya besok, (Kamis, 19/5), kami akan menggelar rapim dan mendengarkan laporan dari tim kajian hukum," katanya usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Rabu (18/5/2016) malam.

Untuk saat ini, pihaknya mengikuti apa yang menjadi keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah.

"Hasil pengadilan mengatakan sampai ada kekuatan hukum tetap, jadi kami akan mengikuti apa yang menjadi aturan main di dalam hukum," ujarnya.

Dengan putusan pengadilan tersebut, Fadli Zon mengatakan bahwa posisi Fahri Hamzah sebagai wakil ketua status quo.

"Status quo, posisi Pak Fahri seperti sekarang ini tetap menjadi wakil ketua, sebagai anggota, 'kan itu keputusan hukumnya," katanya.

Meskipun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan banding, kata dia, tidak memengaruhi posisi Fahri Hamzah, sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Tidak apa-apa PKS mengajukan banding, kita lihat saja sampai di mana prosesnya," ujarnya.

Fadli Zon juga membantah isu adanya aksi penolakan dari Fraksi PKS ketika Fahri Hamzah memimpin persidangan.

"'Gak ada yang menolak, 'kan saya ada di situ," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan provisi (tindakan sementara) atas gugatan perdata politikus Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah dalam sidang lanjutannya, Senin (16/5).

Pengadilan juga memerintahkan tergugat III, yaitu DPP PKS untuk menghentikan semua proses, perbuatan, tindakan, dan putusan apapun terkait dengan status Fahri di partai dan DPR sampai perkara itu memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selana, PKS menyatakan bakal mengajukan banding.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI