RUU KUHP: Jangan Membuatnya Jadi Mundur Lagi

Siswanto, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 23 Mei 2016 | 13:44 WIB
RUU KUHP: Jangan Membuatnya Jadi Mundur Lagi
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah, Irine Hiraswari Gayatri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Anggara dari ICJR, dan Wahyudi Djafar dari ELSAM [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Roichatul Aswidah mengatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana telah menarik mundur kemajuan yang sudah dicapai pascareformasi.

"Kita jangan menarik mundur kemajuan yang sudah dicapai. Karena yang menghidupi demokrasi itu kebebasan berekspresi," ujar Roichatul dalam diskusi Kebebasan Berekspresi Pascareformasi sampai Hari Ini dan Masa Depannya dalam Rancangan KUHP di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Senin (23/5/2016).

Pasalnya, dalam RUU KUHP, pemerintah memasukkan beberapa pasal yang seharusnya telah dicabut.

"Ini yang membuat saya khawatir karena draft RUU KUHP memasukkan beberapa pasal yang harusnya dicabut malah dimasukkan kembali," katanya.

Dia berharap tidak ada pelarangan seperti kebebasan berekspresi.

"Marilah kita mendudukkan masalah ini dengan semangat reformasi dan demokrasi yang ada. Jangan kembali ke titik represif masa lalu. yang menghidupkan kita yakni kebebasan berekspresi seperti menonton film pendek," kata dia.

Dalam diskusi hadir pula Irine Hiraswari Gayatri (Pimred website www.politik.lipi.go.id Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Anggara (peneliti senior ICJR), dan Wahyudi Djafar (Peneliti/Deputi Direktur ELSAM).

Mereka menilai ancaman nyata kebebasan berekspresi sampai dengan kebebasan berpendapat dan berkumpul terlihat saat terjadi penangkapan, pembubaran acara dan penyitaan buku yang dilakukan oleh aparatur negara, kondisi ini seakan membuat lupa bahwa Indonesia telah melewati 18 tahun usia reformasi.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memprediksi kondisi yang sama tidak akan berakhir cepat, pasalnya, RUU KUHP yang saat ini dibahas di DPR masih mengandung pasal-pasal yang berpotensi secara langsung memberangus kebebasan bereskpresi dan mengancam peradaban Indonesia kembali ke masa sebelum reformasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR akan Tuntaskan Revisi Buku Pertama RUU KUHP Juli 2016

DPR akan Tuntaskan Revisi Buku Pertama RUU KUHP Juli 2016

News | Selasa, 15 Maret 2016 | 21:33 WIB

Kejagung: Musyawarah Mufakat Jadi Alternatif Penegakan Hukum

Kejagung: Musyawarah Mufakat Jadi Alternatif Penegakan Hukum

News | Selasa, 08 Maret 2016 | 06:13 WIB

Pemerintah Salah Pikirkan Pasal 58 RKUHP

Pemerintah Salah Pikirkan Pasal 58 RKUHP

News | Jum'at, 30 Oktober 2015 | 19:08 WIB

KPK Merasa Tak Berguna Bila Delik Korupsi Tetap Masuk RUU KUHP

KPK Merasa Tak Berguna Bila Delik Korupsi Tetap Masuk RUU KUHP

News | Rabu, 16 September 2015 | 17:35 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×