Kejagung: Musyawarah Mufakat Jadi Alternatif Penegakan Hukum

Adhitya Himawan | Suara.com

Selasa, 08 Maret 2016 | 06:13 WIB
Kejagung: Musyawarah Mufakat Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)

Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto menyatakan musyawarah mufakat bisa menjadi alternatif penegakan hukum pidana di Indonesia kendati praktiknya masih sulit diterapkan.

"Maka untuk itu praktik musyawarah mufakat dalam penyelesaian perkara tindak pidana di Indonesia sebagai salah satu usaha untuk mencari penyelesaian perkara tindak pidana secara damai, perlu dilakukan dengan memadukan pembaharuan teori hukum pembangunan dan teori progresif yang dilaksanakan dengan didasari nilai dan etika moral Pancasila," katanya mengutip disertasinya berjudul "Alternatif Penegakan Hukum Pidana Melalui Musyawarah Mufakat Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia", di Jakarta, Senin malam (8/3/2016).

Dalam disertasinya di Universitas Padjadjaran pada pertengahan Februari 2016, ia menambahkan nantinya akan terwujud kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan bagi tersangka, terdakwa, bagi korban, bagi masyarakat, dan bagi bangsa dan negara.

Dengan demikian tercapai kepastian hukum, keadilan yang proporsional, dan penyelesaian tersebut sesuai dengan aturan hukum sehingga dapat memberikan kemanfaatan, katanya.

Ia menyebutkan perkara pidana yang bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat itu, antara lain, tindak pidana ringan, tindak pidana aduan baik absolut maupun relatif, tindak pidana yang diancam dengan pidana denda, tindak pidana dalam kelompok pelanggaran, dan tindak pidana terhadap orang dan harta benda yang diancam pidana selama-lamanya lima tahun penjara.

Secara konseptual, kata dia, musyawarah mufakat suatu mekanisme yang memungkinkan penyelesaian perkara tindak pidana tertentu dialihkan dari proses peradilan pidana ke penyelesaian secara damai melalui cara musyawarah mufakat antara pelaku tindak pidana (tersangka/terdakwa) dengan korban. "Yang difasilitasi oleh keluarga dan/atau tokoh masyarakat, polisi, jaksa atau hakim," katanya.

Ia juga menyebutkan proses "depenalisasi" yakni sanksi yang besifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku atau perbuatan yang diancam sanksi pidana. "Dalam hal ini hanya kualifikasi sanksi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan," katanya.

Artinya penyelesaian perkara tindak pidana melalui musyawarah mufakat tidak menghapuskan sifat melawan atau melanggar hukum, yang dihilangkan adalah sanksi yang bersifat pidana dengan adanya perdamaian pelaku telah lepas dari segala tuntutan hukum.

"Untuk memberikan suatu kepastian hukum, maka perdamaian yang terjadi disampaikan kepada penuntut umum untuk dimintakan penetapan kepada pengadilan negeri," katanya.

Fungsi penetapan hukum itu, kata dia, untuk menjamin adanya kepastian hukum, melindungi mantan pelaku dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Karena itu, ia menyebutkan musyawarah mufakat tindak pidana itu perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU KUHAP.

"Dengan menambahkan ketentuan penyelesaian perkara tindak pidana melalui musyawarah mufakat," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno

News | Kamis, 16 April 2026 | 18:31 WIB

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Baru 6 Hari Menjabat, Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Foto | Kamis, 16 April 2026 | 18:00 WIB

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar

News | Kamis, 16 April 2026 | 16:58 WIB

Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka

News | Kamis, 16 April 2026 | 15:39 WIB

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo

News | Kamis, 16 April 2026 | 14:41 WIB

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:56 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol

News | Kamis, 16 April 2026 | 13:14 WIB

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral

Diduga Kendalikan Tender, Kejagung Beberkan Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral

Video | Selasa, 14 April 2026 | 10:54 WIB

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Penampakan Gunungan Uang Rp11,42 Triliun, Hasil Denda hingga Tipikor

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:58 WIB

Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia

Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:13 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB