Suara.com - Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa menyatakan perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Perundang-undangan (Perppu) bila harus dilakukan perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kalau mau diperpanjang maka perlu ada Perppu, kalau nggak itu melanggar UU," kata Desmon di DPR, Selasa (24/5/2015).
Dia menerangkan dalam Undang-Undang Kepolisian memang tidak jelas pengaturan tentang perpanjangan masa jabatan seorang pejabat kepolisian. Namun, ada sejumlah poin yang menerangkan diperbolehkanya perpanjangan masa jabatan seorang pejabat polisi.
"Perpanjangan itu harus ada dasar hukumnya dulu. UU Kepolisian itu tidak jelas boleh atau tidak boleh. Kalau kita lihat Pasal 30 ayat 2 UU Kepolisian, bahwa pejabat kepolisian itu bisa diperpanjang dari 58 menjadi 60 tahun," kata Politisi Gerindra ini.
Fraksi PDI Perjuangan lantang mempertanyakan alasan perpanjangan masa jabatan. Politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang mengatakan, partainya sudah punya jagoan yang bakal didorong menjadi Kapolri, yaitu Komjen Pol Budi Gunawan. Dia pun meyakini, Budi Gunawan mampu memimpin Polri menggantikan Badrodin Haiti.
"Semua berhak mengusulkan. Dari awal PDI Perjuangan mendukung Budi Gunawan, karena menurut PDI Perjuangan Budi Gunawan adalah orang yang pas menjabat Kapolri," kata Junimart kemarin.