Soal La Nyala, Kejaksaan Dianggap Jadikan Hukum Sebagai Dagelan

Selasa, 24 Mei 2016 | 16:31 WIB
Soal La Nyala, Kejaksaan Dianggap Jadikan Hukum Sebagai Dagelan
Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Matalitti ketika mendatangi Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (21/4) Antara Foto/Reno Esnir.

Suara.com - Untuk kedua kalinya, Ketua Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur La Nyala Mattalitti memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka. Namun, Kejaksaan Agung tidak berhenti sampai di sini. Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penyidikan yang baru lagi.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan tidak seharusnya kejaksaan melakukan intervensi atas putusan pengadilan. Menurut Fadli, siapa lagi yang akan menghormati pengadilan jika kejaksaan abai akan hal itu.

"Dalam kasus La Nyala itu, harusnya kejaksaan tidak boleh melakukan intervensi dengan sprindik, itu kan pengadilan. Siapa yang mau menghormati pengadilan kalau kejaksaan sendiri tak menghormati?" kata Fadli di gedung Nusantara III, DPR, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016).

Fadli menganggap kejaksaan sedang aksi dagelan atas kasus La Nyala. Menurut dia sudah seharusnya La Nyala dibebaskan sesuai dengan putusan pengadilan.

"Tiga kali keluarkan sprindik, ini kan dagelan, kejaksaan lakukan dagelan, harusnya dibebaskan saja sesuai dengan apa yang menjadi ketetapan pengadilan," tutur Fadli.

Menurut Fadli sikap kejaksaan sama halnya dengan menginjak-injak hukum. Dia berharap Presiden Joko Widodo bisa memberikan teguran kepada kejaksaan.

"Jangan sampai hukum tidak ada kepastian, masa sampai tiga kali, ini saya kira Presiden juga harus menegur. Jangan sampai ini dilakukan pembiaran apa yang dilakukan kejaksaan ini. Saya kira ini sudah betul-betul menginjak hukum," kata Fadli.

Fadli juga menyayangkan pencabutan paspor La Nyala. Katanya, pencabutan paspor merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Seorang La Nyala bahkan harus dicabut paspornya, PKI saja nggak dicabut paspornya. Cabut paspor ini sudah melakukan pelanggaran HAM, masa seorang tersangka bukan terdakwa dicabut paspornya," tutur Fadli.

Fadli menilai sikap Kementerian Hukum dan Ham dan Kejaksaan Agung merupakan pelanggaran berat.

"Ini pelanggaran berat yang dilakukan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung, yang membuat hukum jadi dagelan. Dua kali kalah praperadilan kemudian keluarkan sprindik lagi," kata Fadli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI