Kasus Pemerkosaan, Karyawan Koperasi Ditangkap Polisi

Yazir Farouk

Kamis, 26 Mei 2016 | 06:56 WIB
Kasus Pemerkosaan, Karyawan Koperasi Ditangkap Polisi
Pemerkosaan

Suara.com - Petugas Kepolisian Sektor Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menangkap laki-laki berinisial ANS, seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam pada Senin (23/5/2016). ANS ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan saat menagih utang.

"Ditangkap di rumahnya, Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jateng," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Cilacap, Rabu (25/5/2016).

Lebih lanjut Untung mengatakan kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan korban Mawar (bukan nama sebenarnya). Peristiwa yang dialami gadis berusia 16 tahun itu terjadi pada hari Sabtu (21/5/2016).

Semula, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Karangreja, Kecamatan Kawunganten, Cilacap, untuk menagih utang kepada orang tua Mawar. Waktu itu, hanya ada korban dan adiknya yang berusia tiga tahun.

"Orang tua korban sedang tidak berada di rumah," ujarnya.

Menurut Untung, pelaku dan korban pun mengobrol di ruang tamu. Beberapa saat kemudian, korban yang tercatat sebagai pelajar kelas XI salah satu sekolah menengah atas itu menunjukkan komputer jinjingnya yang rusak.

Selanjutnya, pelaku tergoda untuk berbuat senonoh terhadap korban lantaran sudah duduk bersebelahan.

"Saat korban berontak, pelaku segera mencekik leher Mawar selama lima menit dan memukul mukanya. Pelaku mengira korban telah meninggal dunia sehingga dia melampiaskan nafsunya," kata Untung.

Pelaku kemudian pergi dari rumah itu dengan membawa telepon seluler merek Samsung GTS 3610 milik korban setelah melampiaskan nafsu bejatnya. Korban pun menceritakan peristiwa yang dia alami kepada orang tuanya dan dilanjutkan dengan laporan ke Polsek Kawunganten.

"Kepala Polsek Kawunganten AKP Budi Suryanto beserta anggotanya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan," katanya.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku beserta nomor telepon selulernya.

"Dari hasil tracking, pelaku diketahui berada di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sehingga anggota kami segera melakukan penangkapan terhadap ANS," ujarnya. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gadis Korban Pemerkosaan di Kuburan Sudah Bisa Diajak Komunikasi

Gadis Korban Pemerkosaan di Kuburan Sudah Bisa Diajak Komunikasi

News | Minggu, 15 Mei 2016 | 12:04 WIB

Warga Donggala Ingin Pemerkosa Yuyun Dipenjara 40 Tahun

Warga Donggala Ingin Pemerkosa Yuyun Dipenjara 40 Tahun

News | Kamis, 12 Mei 2016 | 08:23 WIB

Kapolri Kirim Tim ke Manado Selidiki Perkosaan oleh Oknum Polri

Kapolri Kirim Tim ke Manado Selidiki Perkosaan oleh Oknum Polri

News | Rabu, 11 Mei 2016 | 06:29 WIB

Faktor Pornografi di Kasus Yuyun, Fenomena Media Sosial Disorot

Faktor Pornografi di Kasus Yuyun, Fenomena Media Sosial Disorot

News | Sabtu, 07 Mei 2016 | 18:55 WIB

Ahli Neuropsikologi: Kasus Yuyun, Miras Hanya Faktor Sekunder

Ahli Neuropsikologi: Kasus Yuyun, Miras Hanya Faktor Sekunder

News | Sabtu, 07 Mei 2016 | 17:08 WIB

Kasus Yuyun, Polisi Sebut Miras sebagai Faktor Pemicu Utama

Kasus Yuyun, Polisi Sebut Miras sebagai Faktor Pemicu Utama

News | Sabtu, 07 Mei 2016 | 16:48 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal yang Nyaman dan Tahan Lama, Performa Bagus Mulai Rp300 Ribu

5 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal yang Nyaman dan Tahan Lama, Performa Bagus Mulai Rp300 Ribu

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:18 WIB

Korban Tewas Berjatuhan, Iran Tak Berpikir Buat Damai dengan Amerika

Korban Tewas Berjatuhan, Iran Tak Berpikir Buat Damai dengan Amerika

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:15 WIB

Review The Nine Moons of Han Yu and Luli: Perjalanan 2 Anak Melintasi Waktu

Review The Nine Moons of Han Yu and Luli: Perjalanan 2 Anak Melintasi Waktu

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:14 WIB

Temui Siswa Baru Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Beri Motivasi agar Tak Berkecil Hati

Temui Siswa Baru Sekolah Rakyat DKI, Gus Ipul Beri Motivasi agar Tak Berkecil Hati

News | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:11 WIB

Teror Deepfake Porn: Saat Hukum Kita Gagap Lindungi Perempuan

Teror Deepfake Porn: Saat Hukum Kita Gagap Lindungi Perempuan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:09 WIB

6 Parfum Lokal Aroma Teh yang Terkenal Calming, Pas Buat Daily Wear!

6 Parfum Lokal Aroma Teh yang Terkenal Calming, Pas Buat Daily Wear!

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:05 WIB

Saatnya Ganti Mobil! BRI Beri Bunga Spesial dan Hadiah Menarik di KKB Expo 2026

Saatnya Ganti Mobil! BRI Beri Bunga Spesial dan Hadiah Menarik di KKB Expo 2026

Bri | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:05 WIB

Apakah TVRI akan Menayangkan Halftime Show Final Piala Dunia 2026?

Apakah TVRI akan Menayangkan Halftime Show Final Piala Dunia 2026?

Lifestyle | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:02 WIB

Sejarah Baru! Wonderwall Bergema dan Bukayo Saka Antar Inggris Juara Ketiga

Sejarah Baru! Wonderwall Bergema dan Bukayo Saka Antar Inggris Juara Ketiga

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 11:00 WIB

Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan

Tolak Intimidasi Sejak Dini: Ratusan Siswa SMAN Titian Teras Jambi Gelar Deklarasi Anti-Perundungan

Your Say | Minggu, 19 Juli 2026 | 10:44 WIB

×