Mensos Beberkan Permasalahan Serius yang Dihadapi Anak Indonesia

Senin, 30 Mei 2016 | 20:30 WIB
Mensos Beberkan Permasalahan Serius yang Dihadapi Anak Indonesia
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Polri, dan KPAI, Senin (30/5/2016), Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa membeberkan berbagai permasalahan anak Indonesia. Mulai dari menjadi korban kekerasan fisik sampai ditelantarkan.

"Realitas permasalahan anak, ini yang kita lihat. Ada yang diasuh kerabat, ada yang diasuh di panti, ada yang kemudian mengalami kekerasan lalu ditelantarkan, nah yang seperti ini dibutuhkan penjangkauan dari seluruh elemen masyarakat," kata Khofifah di ruang sidang Komisi VIII, gedung Nusantara I, DPR, Jakarta Pusat.

Menurut Khofifah saat ini Kementerian Sosial memiliki 12 Rumah Perlindungan Sosial Anak yang digunakan untuk menampung anak telantar yang menjadi korban kekerasan.

"Di Kementerian Sosial kami punya 12 RPSA. Inilah yang seringkali jika anak-anak ditemukan di manapun atau mereka menjadi korban kekerasan dan seterusnya mereka dikirim ke RPSA," tutur Khofifah.

Khofifah menambahkan selain anak korban kekerasan, RPSA juga digunakan untuk menampung anak yang menjadi pekerja sampai korban perdagangan anak.

"Kemudian ada yang mencoba menjadi anak jalanan, pekerja anak, korban trafficking serta anak yang bermasalah dengan hukum (ABH). Nanti kami akan sampaikan secara khusus terkait ABH," tutur Khofifah.

Khofifah menilai anak yang diadopsi juga mengalami permasalahan tersendiri. Sebab itu, Kementerian Sosial juga memberikan perlindungan buat mereka.

"Kemudian ada anak yang diadopsi oleh keluarga lain, baik oleh keluarga yang di dalam maupun yang di luar negeri," kata Khofifah.

Khofifah mengatakan jika anak tersebut diadopsi di dalam negeri, maka yang menangani adalah dinas sosial tingkat provinsi. Sementara anak yang diadopsi di luar negeri menjadi tanggungjawab Kementerian Sosial.

"Kalau adopsi di dalam negeri, maka yang melakukan adalah dinsos di tingkat provinsi. Tapi kalau yang adopsi adalah keluarga asing, salah satu atau kedua-duanya WNA, maka harus melalui Kementerian Sosial," kata Khofifah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI