Usai Serahkan Paket ke Hakim, Panitera Terima Uang Rp10 Juta

Siswanto, Nikolaus Tolen

Senin, 06 Juni 2016 | 19:32 WIB
Usai Serahkan Paket ke Hakim, Panitera Terima Uang Rp10 Juta
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachasin alias Billy diduga pernah menerima uang sebesar Rp10 juta dari Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba. Pemberian uang tersebut diduga sebagai balasan Janner atas jasa baik Billy yang sudah mengantarkan paket kepada Toton terkait kasus korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011. Toton merupakan anggota Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

"Uang Rp10 juta itu dikasih dari hakim JP (Janner Purba) ke Badaruddin. Badaruddin nggak nanya, diambil saja," kata kuasa hukum Badarudsin, Rahmat Aminuddin, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (6/6/2016).

Namun, Rahmat mengaku tidak mengetahui tujuan uang tersebut. Pasalnya, Badaruddin tidak menanyakan tujuannya.

Namun, kata Rahmat, paket tersebut diserahkan bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii. Syafri adalah terdakwa pada kasus tersebut sementara Badaruddin bertugas sebagai panitera pengganti.

Pemberian uang tersebut dilakukan dalam dua tahap, katanya. Masing-masing tahap diberikan Rp5 juta. Janner memberikan uang tersebut selang beberapa hari usai Badaruddin menyerahkan paket dari Syafri kepada Hakim Toton.

"(Paket) Dari S (Syafri) diteruskan ke Hakim T. Nggak dapat apa-apa, tapi dari JP dikasih Rp10 juta, itu saja," kata Rahmat.

Sedangkan mengenai paket yang diterima Badaruddin, Badaruddin mengaku tidak mengetahui apa isinya. Sebagai bawahan, kata Rahmat, ketidaktahuan Badaruddin merupakan hal yang wajar.

"Dia hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti. Fungsi PP itu menyambungkan untuk berkomunikasi kalau terdakwa minta berkas, minta ya setidaknya minta jadwal sidang kan ke siapa? Ke Badaruddin," katanya.

Terkait kasus yang akhirnya menjerat Badaruddin di KPK, Rahmat menilai kliennya hanya pasif. Rahmat beralasan ketidaktahuan kliennya terkait uang itu akan menjadi pembelaan.

"Fungsinya Badaruddin pasif. Cuma dia nggak tahu kalau dalamnya itu bentuknya apa, dia nggak tahu dalam bentuk uang tapi dalam bentuk bungkusan," kata Rahmat.

Berbeda dengan pernyataan Rahmat, sebelumnya KPK menilai Billy lebih berperan aktif dalam mengatur kasus tersebut di PN Kepahiang.

"BAB (Billy) diduga berperan untuk mengatur peradilan itu‎," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Rabu (25/5/2016).

Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka yaitu Janner, Toton, dan Badaruddin. Dua lagi yaitu mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Muhammad Yunus Bengkulu Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD Muhammad Yunus Bengkulu Edi Santroni.

Janner dan Toton sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Badaruddin sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Syafri dan Edi sebagai tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ekonomi Keluarga Seret, Panitera Minta KPK Buka Rekeningnya

Ekonomi Keluarga Seret, Panitera Minta KPK Buka Rekeningnya

News | Senin, 06 Juni 2016 | 17:48 WIB

Jadi TSK, MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Bengkulu

Jadi TSK, MA Berhentikan Sementara Dua Hakim PN Bengkulu

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 17:28 WIB

OTT Hakim, KPK Periksa Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

OTT Hakim, KPK Periksa Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

News | Selasa, 31 Mei 2016 | 12:58 WIB

Kasus Suap, KPK Sita Mobil Milik Hakim PN Kepahiang

Kasus Suap, KPK Sita Mobil Milik Hakim PN Kepahiang

News | Jum'at, 27 Mei 2016 | 19:23 WIB

Terkini

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB