OTT Hakim, KPK Periksa Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 31 Mei 2016 | 12:58 WIB
OTT Hakim, KPK Periksa Ketua Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba, pada Selasa (31/5/2016). Janner diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Majelis Hakim Tipikor Bengkulu Toton dalam kasus dugaan penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus Bengkulu tahun 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka T," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati.

Selain Janner, hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus Safri. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M .Yunus Edy Santoni.

Sementara untuk tersangka Billy, KPK memeriksa Edy Santony.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan terhadap Janner Purba, Toton, Badaruddin, Syafri, dan Edy.

Janner dan Toton yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Badaruddin yang diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Syafri dan Edi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu. SK diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkan Junaidi itu, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp5,4 miliar.

Kasus pun bergulir ke Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan terdakwa Syafri dan Edy. Dalam persidangan, PN Bengkulu menunjuk majelis hakim, Janner, Toton, dan Siti Insirah.

Gara-gara mereka ditangkap KPK, sidang kasus tersebut ditunda.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Delapan Tempat di Bengkulu

Kasus Suap Hakim Tipikor, KPK Geledah Delapan Tempat di Bengkulu

News | Kamis, 26 Mei 2016 | 20:13 WIB

Tiga Hal Ini Dilanggar, Hakim Bakal Disikat Habis

Tiga Hal Ini Dilanggar, Hakim Bakal Disikat Habis

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 17:55 WIB

Hakim Tipikor Dibekuk KPK, MA Akui Kecolongan Lagi

Hakim Tipikor Dibekuk KPK, MA Akui Kecolongan Lagi

News | Rabu, 25 Mei 2016 | 16:48 WIB

Terkini

Pendemo Partai Rakyat Kecoa Gen Z Habis-habisan Dipukuli Polisi India

Pendemo Partai Rakyat Kecoa Gen Z Habis-habisan Dipukuli Polisi India

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:02 WIB

Trailer Perdana Avengers: Doomsday Tampilkan Ancaman Besar dari Doctor Doom

Trailer Perdana Avengers: Doomsday Tampilkan Ancaman Besar dari Doctor Doom

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:00 WIB

Mirip Jimny Versi Futuristik, Inikah Mobil Listrik Termurah Kia?

Mirip Jimny Versi Futuristik, Inikah Mobil Listrik Termurah Kia?

Otomotif | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:55 WIB

Cushion Skintific Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Variannya, Bisa Disesuaikan dengan Jenis Kulit

Cushion Skintific Cocok untuk Kulit Apa? Ini 4 Variannya, Bisa Disesuaikan dengan Jenis Kulit

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:52 WIB

Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi

Aksi Kampungan Pemain Argentina Berbuntut Panjang, FIFA Resmi Gelar Investigasi

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB

Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Bukan Kebetulan! Ternyata Ini Bukti 'Semesta' Sudah Mengatur Spanyol Juara Piala Dunia 2026

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50 WIB

DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang

DSSA Diborong Asing, BNBR Justru Dibuang

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:49 WIB

Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan

Anggaran Perpusnas Dipangkas Separuh, Perut Dikenyangkan Otak Dibiarkan

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:45 WIB

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia: Doktrin Operasional Penting

DPR | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:44 WIB

Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar

Oknum Honorer Pengadilan Agama Diduga Pesta Narkoba di Kafe Wilayah Kampar

Riau | Selasa, 21 Juli 2026 | 13:41 WIB

×