PN Tangerang Sidang Satu Terdakwa Pembunuhan Sadis Enno

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Selasa, 07 Juni 2016 | 10:49 WIB
PN Tangerang Sidang Satu Terdakwa Pembunuhan Sadis Enno
Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat merilis hasil pengungkapan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap korban Enno Farihah (19), di Jakarta, Selasa (17/5/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan karyawati PT. Polyta Global Mandiri, Enno Farihah (19), dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa RAI (16), Selasa (7/6/2016) hari ini.

"Kita siap membacakan dakwaan terhadap terdakwa,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranofa saat dikonfirmasi.

Dalam kasus pembunuhan sadis tersebut, Kejari Kota Tangerang telah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan melayangkan tuntutan. Mereka adalah M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Agus Kurniawan, dan Putri Wulan Wigati. Nantinya tak hanya RAI yang akan disidangkan. Dua pembunuh Enno, RAR (24) dan IH (24) juga akan menyusul ke meja pesakitan

"Kita menyiapkan empat orang jaksa karena terdakwanya ada tiga orang,” katanya.

Dikatakan Andri, jika nantinya sidang ini akan diawali dengan pembacaan dakwaan untuk RAI

"Pada sidang nanti cukup satu orang saja yang membacakan dakwaan, namun semua jaksa itu harus siap,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Enno. Mereka adalah RAi, RAr (24) dan IH (24). Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman hukuman pidana seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lecehkan Anak Pengungsi Suriah, Lelaki Turki Dipenjara 108 Tahun

Lecehkan Anak Pengungsi Suriah, Lelaki Turki Dipenjara 108 Tahun

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 06:10 WIB

Polisi Tangkap Pemerkosa Ibu Kandung di Singkawang

Polisi Tangkap Pemerkosa Ibu Kandung di Singkawang

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 03:28 WIB

Janjikan Uang 3 Karung, Dukun Bikin Hamil Siswi SMP

Janjikan Uang 3 Karung, Dukun Bikin Hamil Siswi SMP

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 15:56 WIB

Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Bali Dituntut 10 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Bali Dituntut 10 Tahun Penjara

News | Senin, 30 Mei 2016 | 21:36 WIB

Pembunuh Sadis Enno Akan Dites Kejiwaan

Pembunuh Sadis Enno Akan Dites Kejiwaan

News | Senin, 30 Mei 2016 | 17:15 WIB

Salahkan Ortu Yuyun, Menteri Yohana Dikritik Keras

Salahkan Ortu Yuyun, Menteri Yohana Dikritik Keras

News | Senin, 30 Mei 2016 | 16:59 WIB

Heti Diduga Kuat Diperkosa Dulu Sebelum Dihabisi di Kamar

Heti Diduga Kuat Diperkosa Dulu Sebelum Dihabisi di Kamar

News | Senin, 30 Mei 2016 | 11:30 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×