Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Bali Dituntut 10 Tahun Penjara

Tomi Tresnady Suara.Com
Senin, 30 Mei 2016 | 21:36 WIB
Pelaku Pembunuhan Istri Siri di Bali Dituntut 10 Tahun Penjara
Ilustrasi pembunuhan terhadap perempuan. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - I Made Kanta (58), pelaku pembunuhan terhadap istri sirinya, Purwantini, yang dilakukan di dalam kamar kos, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (30/5/2016).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban sehingga dituntut 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Agus Suraharta di Denpasar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmed Peten Sili. Dalam amar tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP (primer) tentang pembunuhan.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain yang diancam hukuman cukup berat dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Kemudian, yang meringankan tuntutan terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, mengaku terus-terang atas perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan sadis terdakwa dilakukan karena kesal terhadap korban, saat Made Kanta (terdakwa) mencari Purwanti ditempatnya berjualan di Jalan Padma, Desa Penatih Denpasar Utara pada 18 Januari 2016 pukul 19.00 Wita.

Saat terdakwa mendatangi tempatnya berjualan, korban tidak ada ditempat sehingga Made Kanta curiga bahwa Purwanti memiliki pria idaman lain (PIL). Kemudian, terdakwa kembali ke kosnya Pukul 20.00 Wita.

Kemarahan terdakwa memuncak, saat korban pulang ke kosnya pukul 24.00 Wita menggunakan sepeda motor, karena saat pergi ketempat berjualan, Purwanti menggunakan mobil.

Namun, percekcokan itu mampu diredam saat korban mengajak terdakwa untuk berbelanja ke minimarket pukul 01.30 Wita.

Saat kembali ke kos korban dari minimarket itulah, terdakwa emosi karena korban tidak mau diajak berhubungan suami istri, sehingga terdakwa murka dan mengambil sebilah pisau di atas meja televisi milik korban.

Kemudian, menusuk Purwantini dengan menggunakan pisau lebih dari tiga kali ke bagian leher dan dada korban.

Korban yang tidak berdaya ditusuk korban akhirnya tewas di dalam kamar kosnya pada 19 Januari 2016 di dalam kamar kos milikya Jalan Sidekarya Nomor 169 Denpasar, Bali, pukul 05.00 Wita.

Setelah membunuh korban, terdakwa akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI