Cerita Wali Kota Risma Menyamar saat Perjuangkan Pendidikan Adil

Rabu, 08 Juni 2016 | 13:59 WIB
Cerita Wali Kota Risma Menyamar saat Perjuangkan Pendidikan Adil
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Kerugian potensial, yang akan diterima para pemohon setelah berlakunya ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A) UU Pemda, adalah hilangnya keuntungan konstitusional dalam jaminan pelayanan pendidikan yang telah diterima para pemohon sebelumnya.

Landasan gugatan para pemohon adalah kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta kewajiban pemerintah daerah kepada warganya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI