Array

Mendagri Pastikan Tak ada Penghapusan Perda Berbau Syariat Islam

Kamis, 16 Juni 2016 | 04:13 WIB
Mendagri Pastikan Tak ada Penghapusan Perda Berbau Syariat Islam
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meresmikan kantor baru Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) di Jakarta, Kamis (19/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada peraturan daerah bernuansa syariat Islam yang masuk dalam deregulasi 3.143 buah perda yang dilakukan pemerintah pusat saat ini. Semua peraturan yang dibatalkan tersebut hanya terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.

"Siapa yang hapus? Tidak ada yang hapus," kata Mendagri Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/6/2016).

Sebelum perda-perda yang cenderung intoleran atau diskriminatif serta berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat didalami, Kemendagri akan mengundang organisasi keagamaan untuk menyelaraskan regulasi itu, apalagi bagi daerah otonomi khusus.

"Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta, tentu tidak bisa," ujar dia.

Tjahjo menambahkan, pemerintah mengikuti pertimbangan dan fatwa dari organisasi keagamaan seperti MUI. Karena itu, dalam melakukan evaluasi dan pendalaman perda bermasalah yang bernuansa Islam tentu ada klarifikasi serta penyelarasan dengan tokoh agama.

Ia berjanji akan mempublikasikan ribuan perda tersebut. Berdasarkan data yang ia peroleh, ada 2.227 perda provinsi yang dibatalkan Kemendagri, lalu 306 perda yang secara mandiri dicabut Kemendagri. Serta 610 perda kabupaten/kota yang dibatalkan pemerintah provinsi masing-masing.

"Ini semua soal investasi. Kami tidak mengurusi perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk mengamankan paket kebijakan ekonomi pemerintah," kata Tjahjo lagi.

Tjahjo mengaku menerima ratusan SMS yang diterima ke telepon selulernya terkait penolakan pembatalan perda bernuansa syariat Islam. Tuduhan itu diklaim tak benar.

"Perda itu memang menjadi kewenangan kepala daerah. Kami tak membatalkan perda tersebut, namun hanya menguatkan ketentuannya saja, apalagi terkait SOP Satpol PP," ujar dia lagi. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI