Kenapa Catatan Kriminal Jessica di Australia Jadi Alat Bukti?

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 16 Juni 2016 | 19:14 WIB
Kenapa Catatan Kriminal Jessica di Australia Jadi Alat Bukti?
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Cacatan kriminal terdakwa Jessica Kumala Wongso di Sidney, Australia, dijadikan barang bukti dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Catatan tersebut kemarin disampaikan saat jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Menurut pengamat hukum pidana Universitas Islam Indonesia Muzakir hal itu sudah lazim dilakukan penegak hukum. Tujuannya untuk mencari tahu perilaku tersangka atau terdakwa.

"Hal itu untuk mencari tahu perilaku Jessica di Australia. Misalnya kalau orang itu berkelahi, itu dapat membantu mengonstruksikan fakta-fakta obyektif dan bisa mengindikasikan mereka punya temperamen seperti itu," kata Muzakir, Kamis (16/6/2016).

Menurutnya informasi dari catatan perilaku Jessica bisa memberikan pembuktian apakah bersalah atau tidak dalam kasus kematian Mirna.

"Iya namanya juga kalau membuktikan kan begitu. Jadi kalau misalnya dia berperilaku yang buruk kan kurang relevan," katanya.

Muzakir meminta publik jangan terpengaruh dengan pembelaan tim kuasa hukum Jessica maupun dakwaan jaksa.

"Itu juga nanti tergantung dari penilaian fakta, makanya ini kita tunggu aja di (putusan) sidang pengadilan. Kalau kita mendengar jaksa atau penasehat hukum belum adil," katanya.

Muzakir menambahkan semua bukti yang disampaikan, baik oleh jaksa maupun tim pengacara Jessica, akan membantu hakim mengambil keputusan.

"Karena justru nanti di situ satu persatu akan diuji dari keterangan saksi, ahli dan alat bukti yang diajukan. Kalau mereka sudah diperiksa di sidang pengadilan, maka di situ bisa ditariklah. Kalau sekarang beropini ini nanti terlalu jauh," kata dia.

Sebelumnya, pengacara Jessica menilai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang disangkakan kepada kliennya tidak mendasar.

"Ada yang percaya Jessica membunuh tapi ada juga tidak percaya. Ini kasus yang aneh karena Jessica dituduh membunuh berencana padahal tak ada seorang pun yang melihat," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba, saat membacakan nota eksepsi untuk menanggapi dakwaan jaksa.

Dia juga mempertanyakan tuduhan kepada kliennya soal sianida yang dituangkan ke es kopi yang kemudian diminum Mirna. Pasalnya, kata dia, jaksa tidak membeberkan saksi kunci yang mengetahui Jessica membunuh Mirna dengan racun siandia.

"Adalah tercipta opini bahwa Jess pelaku yang sesungguhnya. Karena ada berita padahal tidak ada saksi yang melihat. Tidak ada yang melihat Jess memasukkan racun ke gelas Mirna," katanya

Rekaman CCTV di kafe Oliver, katanya, juga tidak merekam adanya gerakan tangan Jessica yang mengarah pada memasukkan zat sianida ke gelas.

"Saat Mirna meninggal dari CCTV maupun saksi tidak ada gerakan dari Jessica memasukkan sianida," kata dia.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi catatan kriminal Jessica saat berada di Australia. Menurutnya, pelanggaran tersebut tidak berkaitan dengan kasus utama.

"Info rekam jejak Jessica di Ausie pernah melanggar lalin. kasus itu hanya pelanggaran lalin dibentuk opini bahwa dia seorang kriminal," katanya.

Dalam sidang itu, Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jessica dianggap melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Kata Ahli Hukum Soal Pengacara Jessica Mau Bawa Pakar Racun

Ini Kata Ahli Hukum Soal Pengacara Jessica Mau Bawa Pakar Racun

News | Kamis, 16 Juni 2016 | 17:30 WIB

Hal Ini Bikin Pengacara Jessica Heran dengan Polisi dan Jaksa

Hal Ini Bikin Pengacara Jessica Heran dengan Polisi dan Jaksa

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 16:02 WIB

Sidang Jessica Pekan Depan Bakal Panas, Pakar Racun Didatangkan

Sidang Jessica Pekan Depan Bakal Panas, Pakar Racun Didatangkan

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 15:38 WIB

Ini Jawaban Jessica Saat Ditanya Bunuh Mirna atau Tidak

Ini Jawaban Jessica Saat Ditanya Bunuh Mirna atau Tidak

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 15:11 WIB

Mirna Dibunuh, Ayah: Buktinya Ada, Om Sendiri yang Bakal Buktikan

Mirna Dibunuh, Ayah: Buktinya Ada, Om Sendiri yang Bakal Buktikan

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 14:41 WIB

Terkini

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:20 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:27 WIB

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:19 WIB

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:13 WIB

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:07 WIB

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:53 WIB

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:43 WIB

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:20 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:15 WIB

×