Sidang Jessica Pekan Depan Bakal Panas, Pakar Racun Didatangkan

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 15 Juni 2016 | 15:38 WIB
Sidang Jessica Pekan Depan Bakal Panas, Pakar Racun Didatangkan
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, berencana menghadirkan tiga pakar dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/6/2016).

"Nanti akan kita bawa untuk saksi. Ahli forensik, hukum, racun," kata Otto usai menghadiri sidang perdana Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Otto telah mendapatkan keterangan dari ketiga ahli tersebut. Mereka meragukan Jessica membunuh Mirna. Para pakar juga memiliki argumentasi tentang kasus pembunuhan dengan racun sianida.

"Kami sudah berkomunikasi dengan para ahli dan mereka meragukan. Semua ahli ini hanya menerangkan soal matinya korban, tapi persoalannya siapa yang melakukan perbuatan mematikan korban. Jadi pertanyaan apakah sungguh mati karena sianida atau penyakit lain," kata dia.

Menurut Otto sampai saat ini polisi maupun jaksa belum bisa membuktikan asal-usul sianida yang berada di dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna.

"Pertanyaan kedua kalau dua mati karena sianida siapa yang membawa sianida itu. Faktanya Jess tidak pernah terbukti melakukan itu," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Jawaban Jessica Saat Ditanya Bunuh Mirna atau Tidak

Ini Jawaban Jessica Saat Ditanya Bunuh Mirna atau Tidak

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 15:11 WIB

Mirna Dibunuh, Ayah: Buktinya Ada, Om Sendiri yang Bakal Buktikan

Mirna Dibunuh, Ayah: Buktinya Ada, Om Sendiri yang Bakal Buktikan

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 14:41 WIB

Puluhan Orang Demo Tuntut Jessica Dihukum Mati

Puluhan Orang Demo Tuntut Jessica Dihukum Mati

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 14:04 WIB

Sanggahan Kuasa Hukum Jessica Soal Pembunuhan Berencana

Sanggahan Kuasa Hukum Jessica Soal Pembunuhan Berencana

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 13:45 WIB

Pihak Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal

Pihak Jessica Anggap Dakwaan Jaksa Tak Masuk Akal

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 13:16 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×