Hal Ini Bikin Pengacara Jessica Heran dengan Polisi dan Jaksa

Siswanto, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 15 Juni 2016 | 16:02 WIB
Hal Ini Bikin Pengacara Jessica Heran dengan Polisi dan Jaksa
Terdakwa Jessica Kumala Wongso menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku heran kasus kecelakaan yang pernah dialami Jessica di Sidney, Australia, dikaitkan dengan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Memang pernah di Aussie itu Jess melanggar lalin. Bawa mobil nabrak tembok ini melanggar lalin. Apa gara-gara ini lantas dia dihukum jadi pembunuh, tidak masuk akal," kata Otto usai mendampingi Jessica menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).

Otto mengaku tidak habis pikir mengapa polisi menjadikan kasus tersebut sebagai alat bukti.

"Karena tidak ada alat bukti terkesan tersiar kabar Jess ini kriminal. Di Aussie itu dia itu kriminal. Jess itu tidak pernah melakukan perbuatan kriminal," kata dia.

Otto menganggap ada yang salah dalam cara berpikir penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa dalam mengumpulkan keterangan terkait kasus Mirna.

Menurut dia tidak sepatutnya catatan kepolisian Australia soal Jessica dijadikan alat bukti karena tidak berhubungan dengan fakta-fakta dalam kasus Mirna.

"Kalau ada fakta di luar, oh Jess pernah melakukan kriminal, itu tidak ada itu tidak boleh dipakai di kasus ini. Atau ada yang bilang Jess orang yang soleh tidak boleh kemudian dibilang dia tidak pernah bersalah. harus begitu cara berpikirnya. Orang baik belum tentu benar, orang jahat belum tentu salah dalam suatu peristiwa pidana," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

Dalam kasus pembunuhan Mirna, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

PN Jakarta Pusat tadi menunda sidang kasus pembunuhan Mirna hingga Selasa, 21 Juni 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Jessica Pekan Depan Bakal Panas, Pakar Racun Didatangkan

Sidang Jessica Pekan Depan Bakal Panas, Pakar Racun Didatangkan

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 15:38 WIB

Ini Jawaban Jessica Saat Ditanya Bunuh Mirna atau Tidak

Ini Jawaban Jessica Saat Ditanya Bunuh Mirna atau Tidak

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 15:11 WIB

Mirna Dibunuh, Ayah: Buktinya Ada, Om Sendiri yang Bakal Buktikan

Mirna Dibunuh, Ayah: Buktinya Ada, Om Sendiri yang Bakal Buktikan

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 14:41 WIB

Puluhan Orang Demo Tuntut Jessica Dihukum Mati

Puluhan Orang Demo Tuntut Jessica Dihukum Mati

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 14:04 WIB

Sanggahan Kuasa Hukum Jessica Soal Pembunuhan Berencana

Sanggahan Kuasa Hukum Jessica Soal Pembunuhan Berencana

News | Rabu, 15 Juni 2016 | 13:45 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×