Vonis Ringan Saipul Jamil, Ini Bantahan Hakim PN Jakut

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 21 Juni 2016 | 12:59 WIB
Vonis Ringan Saipul Jamil, Ini Bantahan Hakim PN Jakut
Saipul Jamil sebelum menjalani sidang kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (6/6/2016) [suara.com/Ismail]
Hasoloan Sianturi membantah menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa gara-gara terpengaruh uang yang dijanjikan terdakwa Saipul Jamil. Hasoloan merupakan hakim anggota Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani kasus pencabulan terhadap remaja dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.

Jaksa penuntut umum menuntut Saipul Jamil tujuh tahun penjara, sementara pedangdut tersebut hanya divonis tiga tahun penjara.

"Menurut kami tidak ada kaitan (uang yang disita KPK dengan putusan), itu dengan kasus saja, putusan itu murni berdasarkan fakta," kata Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Selasa (21/6/2016).

Hasoloan yang juga menjabat Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Utara menambahkan majelis hakim tidak pernah bertemu dengan empat orang yang diamankan KPK untuk membahas kasus Saipul Jamil. Keempat orang yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu dua orang pengacara Saipul bernama Berta Natalia dan Kasman Sangaji; kakak Saipul bernama Samsul Hidayatullah, dan panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

"Bertemu karena bahas kasus itu tidak pernah. Ya hanya berdasarkan fakta seperti yang sudah dijelaskan di persidangan saja," kata Hasoloan.

Seperti diketahui jaksa penuntut umum Dado Achmad Ekroni dan Yansen Dau ketika itu menuntut Saipul divonis tujuh tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta sesuai Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Saipul sebenarnya didakwa dengan tiga dakwaan secara alternatif, yakni Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 290 KUHP, atau 292 KUHP.

Namun, majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi dengan salah satu anggotanya Hasoloan Sianturi memilih membuktikan dakwaan alternatif ketiga, yaitu Pasal 292 KUHP. Alhasil, majelis memvonis Saipul dengan pidana penjara selama tiga tahun.
 
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (16/6/2016), menjelaskan uang suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa Saipul Jamil.

Uang diberikan diduga agar majelis hakim memberikan vonis lebih ringan kepada pedangdut itu.

"Memang dari terdakwa SJ. Jadi, dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi belum kita lakukan pengembangan," kata Basaria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

Terkait Kasus Saipul Jamil, KPK Periksa Pejabat MA

News | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:49 WIB

Vonis 3 Tahun Saipul Jamil Dinilai Cacat Hukum, Jaksa Banding

Vonis 3 Tahun Saipul Jamil Dinilai Cacat Hukum, Jaksa Banding

Entertainment | Selasa, 21 Juni 2016 | 12:15 WIB

Kuasa Hukum Ipul: Bukan Suap, Ini Gratifikasi

Kuasa Hukum Ipul: Bukan Suap, Ini Gratifikasi

Entertainment | Senin, 20 Juni 2016 | 18:06 WIB

Kakak Diciduk KPK, Saipul Jamil Nangis

Kakak Diciduk KPK, Saipul Jamil Nangis

Entertainment | Senin, 20 Juni 2016 | 15:19 WIB

Artis Divonis 3 Tahun Jadi Malapetaka hingga Pacari Pengusaha

Artis Divonis 3 Tahun Jadi Malapetaka hingga Pacari Pengusaha

Entertainment | Minggu, 19 Juni 2016 | 10:48 WIB

Terkini

The Lonely Little Monkey, Buku tentang Mencari Teman dan Menerima Perbedaan

The Lonely Little Monkey, Buku tentang Mencari Teman dan Menerima Perbedaan

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Chanathip Tebar Ancaman ke Kevin Diks Cs: Saya Sudah Lama Menanti Lawan Indonesia

Chanathip Tebar Ancaman ke Kevin Diks Cs: Saya Sudah Lama Menanti Lawan Indonesia

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

Peran TNI Terus Meluas, Imparsial Sebut Demokrasi dan Supremasi Sipil dalam Ancaman

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Fakta SEEN, Boy Group Baru Asal Indonesia yang Lagi Curi Perhatian

Fakta SEEN, Boy Group Baru Asal Indonesia yang Lagi Curi Perhatian

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Hari ke-22 Pencarian KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Ditemukan di Kalimantan Tengah

Hari ke-22 Pencarian KM Virgo Transport 8, Dua Jasad Ditemukan di Kalimantan Tengah

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Dapur MBG Bertambah di 16 Provinsi, Jumlah Capai Lebih dari 27.000 Unit

Dapur MBG Bertambah di 16 Provinsi, Jumlah Capai Lebih dari 27.000 Unit

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Head to Head Timnas Indonesia vs Thailand: Rekor Milik Gajah Perang, Garuda Punya Modal SUGBK

Head to Head Timnas Indonesia vs Thailand: Rekor Milik Gajah Perang, Garuda Punya Modal SUGBK

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:04 WIB

Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Digelar, Ini Cara UMKM Agar Bisa Ikut Serta

Pertamina SMEXPO 2026 Resmi Digelar, Ini Cara UMKM Agar Bisa Ikut Serta

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:01 WIB

Review Digger: Sindiran Pedas Krisis Iklim Lewat Akting Memukau Tom Cruise

Review Digger: Sindiran Pedas Krisis Iklim Lewat Akting Memukau Tom Cruise

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:00 WIB

Chanathip Songkrasin Singgung Pemain Timnas Indonesia yang Main di Eropa

Chanathip Songkrasin Singgung Pemain Timnas Indonesia yang Main di Eropa

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 17:00 WIB

×