Buntut penangkapan kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dua tim kuasa hukumnya, Berta Natalia dan Kasman Sangaji, juga panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dado Ahmad Ekroni menilai, vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang dijatuhkan kepada Ipul dinilai cacat hukum.
"Benar kita sudah ajukan banding," kata JPU Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Dado Ahmad Ekroni, melalui pesan singkatnya, Selasa (21/6/2016).
Dado mengaku langsung mengajukan banding sehari setelah KPK menangkap para tersangka yang terlibat dalam kasus suap tersebut.
"Kami sudah mengajukan banding pada 16 Juni lalu," lanjutnya.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ipul, lebih ringan dari tuntutan jaksa tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Bahkan, saat keputusan dibuat hakim hanya memberikan satu Pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis, tidak mengacu pada UU Perlindungan Anak.