Hakim Vonis Pembunuh Salim Kancil 20 Tahun Penjara

Suwarjono

Kamis, 23 Juni 2016 | 19:51 WIB
Hakim Vonis Pembunuh Salim Kancil 20 Tahun Penjara
Aksi Solidaritas untuk Salim Kancil

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Lumajang Hariyono dan Mat Dasir terkait dengan kasus pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara," Kata Ketua Mejelis Hakim Jihad Arkhanuddin saat membacakan amar putusannya di ruang Candra PN Surabaya, Kamis.

Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk membebaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum ini meskipun putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni tuntutan seumur hidup.

Hakim juga tidak menemukan sedikitpun pertimbangan yang meringankan bagi kedua terdakwa. Sementara pertimbangan yang memberatkan mendominasi beratnya vonis yang diterima keduanya.

Dalam putusan tersebut, terdakwa Haryono dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, yang mengakibatkan tewasnya Salim Kancil.

Sedangkan, terdakwa Mat Dasir dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan saksi Tosan mengalami luka berat Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yakni Haryono dan Mat Dasir mengaku masih pikir-pikir.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Lumajang Naimullah juga bersikap sama. "Kami akan laporkan dulu ke pimpinan, masih ada waktu tujuh hari untuk menentukan sikap," katanya.

Kasus ini berawal dari dua aktivis tambang pasir, Salim Kancil dan Tosan yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Pantai Watu Pecak, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Karena penolakan itu, puluhan warga mengeroyok dua aktivis penolak tambang tersebut di balai desa pada 26 September 2015. Akibat pengeroyokan itu Salim Kancil tewas seketika, sementara Tosan mengalami luka berat dan sempat dirawat di RS Syaiful Anwar, Kota Malang. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pembunuhan Salim Kancil Siap Disidang

Kasus Pembunuhan Salim Kancil Siap Disidang

News | Jum'at, 22 Januari 2016 | 23:23 WIB

Pesan Salim Kancil di Balik Festival Seni Pasir Lumajang

Pesan Salim Kancil di Balik Festival Seni Pasir Lumajang

News | Sabtu, 02 Januari 2016 | 20:01 WIB

Teror Lumajang Harus Dituntaskan

Teror Lumajang Harus Dituntaskan

News | Senin, 09 November 2015 | 17:05 WIB

Kontras: Polda Jatim Tak Serius Ungkap Pembunuh Salim Kancil

Kontras: Polda Jatim Tak Serius Ungkap Pembunuh Salim Kancil

News | Senin, 09 November 2015 | 16:33 WIB

Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Wartawan Lumajang

Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Wartawan Lumajang

News | Senin, 09 November 2015 | 14:14 WIB

AJI Indonesia: Teror Jurnalis di Lumajang Sangat Serius

AJI Indonesia: Teror Jurnalis di Lumajang Sangat Serius

News | Senin, 09 November 2015 | 13:31 WIB

Kapolda Jatim Berjanji Usut Tuntas Kasus Salim Kancil

Kapolda Jatim Berjanji Usut Tuntas Kasus Salim Kancil

News | Kamis, 05 November 2015 | 04:31 WIB

Polisi Curiga Bupati Lumajang Biarkan Tambang Pasir Ilegal

Polisi Curiga Bupati Lumajang Biarkan Tambang Pasir Ilegal

News | Senin, 02 November 2015 | 19:18 WIB

Terkini

Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji

Dasco dan Muhadjir Effendy Bertemu, Upayakan Perpendek Masa Tunggu Jemaah Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan

Bank BJB Diduga 'Kondisikan' Hasil Audit BPK Terkait Pengadaan Iklan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Profil dan Jejak Karier Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo

Profil dan Jejak Karier Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Usulan Prabowo

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:14 WIB

Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa

Malam Kelam di Sungai Burung, Nelayan Muda yang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa

Lampung | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan

Lingkungan Rusak Bukan karena Tak Tahu, tetapi karena Tak Dibiasakan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Kantor Kemenko Polkam Tak Aman? Motor Jurnalis iNews Hilang, Tak Ada CCTV di Lokasi

Kantor Kemenko Polkam Tak Aman? Motor Jurnalis iNews Hilang, Tak Ada CCTV di Lokasi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:00 WIB

OJK Bidik Generasi Muda dan Lansia, Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan

OJK Bidik Generasi Muda dan Lansia, Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:59 WIB

Orang Dekat Eks PM Italia Jadi Otak Serangan Bom ke Jurnalis Investigasi Sigfrido Ranucci

Orang Dekat Eks PM Italia Jadi Otak Serangan Bom ke Jurnalis Investigasi Sigfrido Ranucci

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:58 WIB

Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal

Bos BEI Buka Suara Isu Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:53 WIB

5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah

5 Posisi Foto Pernikahan yang Baik dan Membawa Hoki di Dalam Rumah

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:52 WIB

×