Kasus Pembunuhan Salim Kancil Siap Disidang

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 22 Januari 2016 | 23:23 WIB
Kasus Pembunuhan Salim Kancil Siap Disidang
Sejumlah aktivis melakukan teatrikal sebagai bentuk aksi solidaritas terhadap penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil, di depan Istana, di Jakarta, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengatakan pemberkasan kasus Salim Kancil dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Ada delapan berkas.

"Penyidik Polda Jatim juga sudah melakukan pelimpahan tahap kedua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," kata pria yang akrab disapa Argo saat dihubungi dari Lumajang, Jumat (22/1/2016).

Delapan berkas yang sudah dinyatakan lengkap yakni empat berkas pidana umum terkait dengan pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Sedangkan empat berkas lainnya adalah pidana khusus yakni ilegal mining dan tindak pidana pencucian uang.

"Total berkas kasus Salim Kancil sebanyak 15 berkas, sehingga tujuh berkas lainnya sudah disempurnakan oleh penyidik Polda Jatim dan diserahkan kembali ke Kejari, namun sejauh ini belum dinyatakan P-21," tuturnya.

Ia mengaku tidak tahu kapan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara kasus Salim Kancil.

"Pihak kepolisian siap melakukan pengamanan dalam persidangan kasus Salim Kancil, sehingga sidang tersebut bisa berjalan lancar," ucap perwira asal Yogyakarta itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua dalam kasus terbunuhnya aktivis lingkungan asal Kabupaten Lumajang, Salim Kancil, pada Kamis (21/1/2016).

Sebanyak 27 tersangka yang salah satunya merupakan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono, serta sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, tiga unit sepeda motor, 2 unit eskavator, satu buah cangkul, alat untuk menyetrum, serta uang tunai sebesar Rp500 juta juga diserahkan ke Kejari Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan mengatakan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan, maka persidangan tidak dilakukan di Lumajang.

"Berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung, kondisi persidangan di Lumajang tidak memungkinkan dan sesuai pasal 85 KUHP, maka persidangan dilimpahkan ke PN Surabaya," katanya.

Dalam kasus Salim Kancil, tim jaksa gabungan akan dilibatkan dalam persidangan nanti yakni meliputi Kejari Surabaya, Kejari Lumajang, dan Kejaksaan Tinggi Jatim. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pesan Salim Kancil di Balik Festival Seni Pasir Lumajang

Pesan Salim Kancil di Balik Festival Seni Pasir Lumajang

News | Sabtu, 02 Januari 2016 | 20:01 WIB

Teror Lumajang Harus Dituntaskan

Teror Lumajang Harus Dituntaskan

News | Senin, 09 November 2015 | 17:05 WIB

Kontras: Polda Jatim Tak Serius Ungkap Pembunuh Salim Kancil

Kontras: Polda Jatim Tak Serius Ungkap Pembunuh Salim Kancil

News | Senin, 09 November 2015 | 16:33 WIB

Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Wartawan Lumajang

Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Wartawan Lumajang

News | Senin, 09 November 2015 | 14:14 WIB

AJI Indonesia: Teror Jurnalis di Lumajang Sangat Serius

AJI Indonesia: Teror Jurnalis di Lumajang Sangat Serius

News | Senin, 09 November 2015 | 13:31 WIB

Kapolda Jatim Berjanji Usut Tuntas Kasus Salim Kancil

Kapolda Jatim Berjanji Usut Tuntas Kasus Salim Kancil

News | Kamis, 05 November 2015 | 04:31 WIB

Polisi Curiga Bupati Lumajang Biarkan Tambang Pasir Ilegal

Polisi Curiga Bupati Lumajang Biarkan Tambang Pasir Ilegal

News | Senin, 02 November 2015 | 19:18 WIB

Adik TSK Pembunuh Salim Kancil Marah, Rumah Aktivis Dilempari

Adik TSK Pembunuh Salim Kancil Marah, Rumah Aktivis Dilempari

News | Senin, 02 November 2015 | 15:49 WIB

Polisi Tahan Perusak Rumah Aktivis Antitambang Lumajang

Polisi Tahan Perusak Rumah Aktivis Antitambang Lumajang

News | Senin, 02 November 2015 | 01:10 WIB

Terima Suap Tambang Ilegal, 3 Polisi Lumajang Dipenjara 21 Hari

Terima Suap Tambang Ilegal, 3 Polisi Lumajang Dipenjara 21 Hari

News | Senin, 19 Oktober 2015 | 17:23 WIB

Terkini

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:59 WIB

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:49 WIB

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:31 WIB

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:28 WIB

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:27 WIB

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:12 WIB

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:11 WIB

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:10 WIB

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB