Array

Kasus Pembunuhan Salim Kancil Siap Disidang

Jum'at, 22 Januari 2016 | 23:23 WIB
Kasus Pembunuhan Salim Kancil Siap Disidang
Sejumlah aktivis melakukan teatrikal sebagai bentuk aksi solidaritas terhadap penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil, di depan Istana, di Jakarta, Kamis (1/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo mengatakan pemberkasan kasus Salim Kancil dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Ada delapan berkas.

"Penyidik Polda Jatim juga sudah melakukan pelimpahan tahap kedua yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Surabaya," kata pria yang akrab disapa Argo saat dihubungi dari Lumajang, Jumat (22/1/2016).

Delapan berkas yang sudah dinyatakan lengkap yakni empat berkas pidana umum terkait dengan pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan. Sedangkan empat berkas lainnya adalah pidana khusus yakni ilegal mining dan tindak pidana pencucian uang.

"Total berkas kasus Salim Kancil sebanyak 15 berkas, sehingga tujuh berkas lainnya sudah disempurnakan oleh penyidik Polda Jatim dan diserahkan kembali ke Kejari, namun sejauh ini belum dinyatakan P-21," tuturnya.

Ia mengaku tidak tahu kapan persidangan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang menangani perkara kasus Salim Kancil.

"Pihak kepolisian siap melakukan pengamanan dalam persidangan kasus Salim Kancil, sehingga sidang tersebut bisa berjalan lancar," ucap perwira asal Yogyakarta itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua dalam kasus terbunuhnya aktivis lingkungan asal Kabupaten Lumajang, Salim Kancil, pada Kamis (21/1/2016).

Sebanyak 27 tersangka yang salah satunya merupakan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono, serta sejumlah barang bukti berupa empat unit mobil, tiga unit sepeda motor, 2 unit eskavator, satu buah cangkul, alat untuk menyetrum, serta uang tunai sebesar Rp500 juta juga diserahkan ke Kejari Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan mengatakan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan, maka persidangan tidak dilakukan di Lumajang.

"Berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung, kondisi persidangan di Lumajang tidak memungkinkan dan sesuai pasal 85 KUHP, maka persidangan dilimpahkan ke PN Surabaya," katanya.

Dalam kasus Salim Kancil, tim jaksa gabungan akan dilibatkan dalam persidangan nanti yakni meliputi Kejari Surabaya, Kejari Lumajang, dan Kejaksaan Tinggi Jatim. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI