Lelaki 47 Tahun Perkosa Bocah sampai Ancam Ingin Membunuh

Pebriansyah Ariefana

Sabtu, 25 Juni 2016 | 07:37 WIB
Lelaki 47 Tahun Perkosa Bocah sampai Ancam Ingin Membunuh
Ilustrasi perkosaan. (shutterstock)

Suara.com - Polsek Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat membekuk tersangka kasus pencabulan atau kejahatan asusila terhadap bocah di bawah umur di daerah itu.

"Aparat kami kembali berhasil menangani kasus asusila terhadap bocah di bawah umur. Ini tentu perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukum ganda," kata Kapolsek Topoyo Iptu Jamaluddin di Mamuju, Sabtu (25/6/2016) pagi.

Pelaku asusila, BDD (47) warga Dusun Puncak Indah, Desa Tabolang melakukan aksinya, Rabu (18/6/2016). Dia membawa korban ke salah satu pondok lalu kemudian korban dipaksa berbaring untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang-ulang, korban pun sempat diancam akan dibunuh jika memberitahu orang lain. Pelaku kembali melakukan aksinya di tempat yang sama, Senin (20/6/2016).

Peristiwa kedua dilakukan saat korban sedang mandi di sumur, dan tersangka langsung menunjuk ke arah pondok dan korban mengikuti dari belakang. Korban mengikuti perintah tersangka karena mendapat ancaman dari pelaku

Aksi pencabulan bejat itu kembali dilakukan keesokan harinya di tempat yang sama. Namun kali ini kepergok tetangganya.

Ketika tersangka melakukan hubungan badan paksa dengan korban, rupanya tak menyadari ada tetangga korban yang kemudian menjadi saksi LG yang melihat kejadian ini dan peristiwa inilah sehingga perbuatan pelaku terkuak.

LG yang menjadi saksi kasus asusila ini langsung memberi tahu kepada orang tua korban untuk menyelidiki langsung ke tempat kejadian perkara atau di pondok kebun sawit.

Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Topoyo dan dengan dasar laporan tersebut, petugas Reskrimsek Topoyo melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 "Petugas kami langsung mengantar korban untuk divisum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini," ucapnya.

Setelah alat bukti dinilai cukup, tersangka dibekuk dan dimasukkan sel tahanan Polsek Topoyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Pelaku atau tersangka dijerat Pasal 81 (1) UU NO. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23 /2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 milliar. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bocah 7 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Karawang

Bocah 7 Tahun Dicabuli Ayah Tiri di Karawang

News | Senin, 13 Juni 2016 | 03:12 WIB

Di Jayapura, Perempuan 17 Tahun Diperkosa 4 Lelaki

Di Jayapura, Perempuan 17 Tahun Diperkosa 4 Lelaki

News | Senin, 13 Juni 2016 | 01:57 WIB

PN Tangerang Sidang Satu Terdakwa Pembunuhan Sadis Enno

PN Tangerang Sidang Satu Terdakwa Pembunuhan Sadis Enno

News | Selasa, 07 Juni 2016 | 10:49 WIB

Lecehkan Anak Pengungsi Suriah, Lelaki Turki Dipenjara 108 Tahun

Lecehkan Anak Pengungsi Suriah, Lelaki Turki Dipenjara 108 Tahun

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 06:10 WIB

Polisi Tangkap Pemerkosa Ibu Kandung di Singkawang

Polisi Tangkap Pemerkosa Ibu Kandung di Singkawang

News | Minggu, 05 Juni 2016 | 03:28 WIB

Janjikan Uang 3 Karung, Dukun Bikin Hamil Siswi SMP

Janjikan Uang 3 Karung, Dukun Bikin Hamil Siswi SMP

News | Jum'at, 03 Juni 2016 | 15:56 WIB

ABG Digilir, Djarot Desak Pengurus RT dan RW Optimalkan Qlue

ABG Digilir, Djarot Desak Pengurus RT dan RW Optimalkan Qlue

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 16:36 WIB

Perkosa ABG Bergiliran, Tiga Bandit Jadi TSK, Empat Buron

Perkosa ABG Bergiliran, Tiga Bandit Jadi TSK, Empat Buron

News | Rabu, 01 Juni 2016 | 15:13 WIB

Pembunuh Sadis Enno Akan Dites Kejiwaan

Pembunuh Sadis Enno Akan Dites Kejiwaan

News | Senin, 30 Mei 2016 | 17:15 WIB

Salahkan Ortu Yuyun, Menteri Yohana Dikritik Keras

Salahkan Ortu Yuyun, Menteri Yohana Dikritik Keras

News | Senin, 30 Mei 2016 | 16:59 WIB

Terkini

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

×