Kemarahan Kak Seto, Pembuat Vaksin Palsu Beri Hukuman Terberat!

Senin, 27 Juni 2016 | 19:08 WIB
Kemarahan Kak Seto, Pembuat Vaksin Palsu Beri Hukuman Terberat!
Seto Mulyadi [suara.com/Yazir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika dihitung kasar maka keuntungan bisnis haram di tangan distributor adalah Rp16.900.000.000 dan Rp13.520.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI