Suara.com - Rumah berlantai dua di Jalan Kumala 2 M29, RT 09/05, Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala 2 M29, RT 9, RW 5, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terlihat sepi, Selasa (28//6/2016).
Di rumah inilah, anggota Badan Reserse Kriminal Polri menangkap pasangan suami istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, karena diduga terlibat pembuatan vaksin palsu untuk bayi, pada Rabu (22/6/2016). Di rumah ini pula vaksin palsu dibuat.
Kedua tersangka sekarang sudah diamankan polisi untuk membantu pengembangan kasus.
Menurut pengamatan Suara.com, hari ini, rumah mewah milik tersangka terlihat sepi. Di tempat parkir, terlihat tiga mobil, tiga motor: Yamaha Mio Soul, Yamaha Scorpion, dan Kawasaki Ninja.
Tetapi, tidak terlihat garis polisi yang melintang di sana, meskipun polisi menggerebeknya pekan lalu.
Subandi, salah satu petugas keamanan perumahan, mengungkapkan meski kendaraan dibiarkan di tempat parkir, polisi telah menyita kuncinya.
"Yang disita cuma mobil saja. Saya juga bingung kenapa motornya nggak ikut disita dan nggak di police line," ujar Subandi kepada Suara.com.
Menurut cerita Subandi, ketika digerebek, pasangan suami istri tersebut sempat mengelak terlibat kasus peredaran vaksin palsu.
Namun setelah polisi menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan, mereka tak bisa berkutik.
"Pas ditangkap, polisi juga bawa teman mereka, jadi nggak bisa mengelak karena ada buktinya," katanya.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan 36 dus vaksin palsu yang ditemukan di kamar tidur.
Subandi yang sehari-hari mengawasi komplek mengaku tak menyangka ada aktivitas ilegal yang terjadi di rumah mewah tersebut.
Subandi menambahkan setelah orangtuanya diamankan polisi, kedua anak mereka dibawa keluarga ke tempat lain.