Ini Kata KPK Soal Rekening Keponakan Putu Leong Terima Rp300 Juta

Siswanto | Nikolaus Tolen | Suara.com

Senin, 04 Juli 2016 | 11:41 WIB
Ini Kata KPK Soal Rekening Keponakan Putu Leong Terima Rp300 Juta
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan Ni Luh Sugiani menjadi tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN Perubahan Tahun 2016. Rekening Ni Luh diduga digunakan anggota Komisi III I Putu Sudiartana untuk menampung uang senilai Rp300 juta yang ditransfer oleh Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto.

"Menersangkakan orang minimal perlu dua alat bukti. Sejauh apa peran tiap person dalam kasus bisa dipelajari lebih dulu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Senin (4/7/2016).

Ni Luh merupakan staf LSM antikorupsi Jarrak Bali --- organisasi yang dibentuk Putu Sudiartana alias Putu Leong. Selama ini dia diketahui aktif berkomunikasi dengan staf Sudiartana, Noviyanti.

Menurut Saut tidak lanjut pemberian status hukum kepada Ni Luh akan lebih mudah jika perannya sudah jelas dalam kasus tersebut.

"Tentu kalau peran mereka bisa kita bukti kan akan lebih baik," kata Saut.

Ni Luh diperiksa KPK pada Kamis (30/6/2016) setelah dibawa dari Bali. Hari itu, setelah diperiksa dari pukul 10.00 WIB sampai 19.25 WIB, Ni Luh langsung meninggalkan KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan penyidik masih akan memanggil Ni Luh.

"Ya nanti masih diperiksa lagi perannya sejauh mana," kata Yuyuk.

Kasus ini bermula dari rencana pembangunan 12 ruas jalan di Provinsi Sumatera Barat senilai Rp300 miliar dari APBN Perubahan Tahun 2016 yang digagas Suprapto. Suhemi, pengusaha rekan Sudiartana, mengaku kepada Suprapto memiliki jaringan di DPR untuk membantu menggolkan rencana tersebut.

Suprapto kemudian menghubungi Yogan untuk menyiapkan dana dan selanjutnya diserahkan ke Suprapto dan diteruskan ke Sudiartana. Sudiartana sendiri menggunakan tiga rekening. Dua diantaranya adalah rekening Muchlis, Ni Luh dan tak satupun rekening itu adalah milik dia.

Sudiartana diduga menerima tiga kali transfer sejumlah Rp500 juta. Transfer tersebut dalam jumlah Rp150 juta, Rp300 juta dan Rp50 juta. Saat menangkap Sudiartana di rumah dinas di Ulujami, Jakarta, KPK juga menyita uang 40 ribu dollar Singapura.

Dalam OTT, petugas juga menangkap Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto, dan dua pengusaha: Suhemi dan Yogan.

KPK menetapkan Sudiarta, Noviyanti, Suhemi, Suprapto dan Yogan sebagai tersangka. Noviyanti, Suhemi, dan Sudiarta disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara kepada Yogan dan Suprato dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Pakai Foto AI Buat Respons Laporan  Warga: Pemprov DKI Berang, Oknum Disikat, Aturan Ketat Disiapkan

Pakai Foto AI Buat Respons Laporan Warga: Pemprov DKI Berang, Oknum Disikat, Aturan Ketat Disiapkan

News | Senin, 06 April 2026 | 09:20 WIB

Trump Ancam Iran Hidup Menderita Jika Selat Hormuz Ditutup, Siapkan Serangan Besar

Trump Ancam Iran Hidup Menderita Jika Selat Hormuz Ditutup, Siapkan Serangan Besar

News | Senin, 06 April 2026 | 09:03 WIB

Serangan Israel di Jnah Beirut Tewaskan Warga hingga Iran Berhasil Tembak Jatuh Pesawat Militer AS

Serangan Israel di Jnah Beirut Tewaskan Warga hingga Iran Berhasil Tembak Jatuh Pesawat Militer AS

News | Senin, 06 April 2026 | 08:53 WIB

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!

Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank: 3 Prajurit TNI Jalani Sidang Perdana di PN Militer Hari Ini!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:39 WIB

Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran

Puing Helikopter Black Hawk dan C-130 AS Berserakan di Gurun Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 08:35 WIB

Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!

Misi Penyelamatan Pilot Gagal Total! AS Panik Ledakan Pesawat Sendiri, Rugi Rp3,2 Triliun!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:05 WIB

Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang

Donald Trump Ancam Kirim Neraka ke Iran Jika Selat Hormuz Tidak Dibuka Dalam Waktu 48 Jam Mendatang

News | Senin, 06 April 2026 | 08:05 WIB

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kajari dan Kasi Pidsus Karo Diboyong Intel Kejagung ke Jakarta!

News | Senin, 06 April 2026 | 08:00 WIB

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

Dunia Tahan Napas, Iran Ancam Luncurkan "Kejutan Besar" untuk Hancurkan AS-Israel

News | Senin, 06 April 2026 | 07:51 WIB

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

Terancam Dipolisikan JK, Kubu Rismon Sianipar Berdalih Tudingan Dana Rp5 Miliar Hasil Olahan AI

News | Senin, 06 April 2026 | 07:42 WIB