Begini Modus Juanda dan Syahrul Sebar Vaksin Palsu ke 14 RS

Madinah | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 14 Juli 2016 | 16:49 WIB
Begini Modus Juanda dan Syahrul Sebar Vaksin Palsu ke 14 RS
Suasana raker pembahasan vaksin palsu di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (13/7/2016). {Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nila Farid Moeloek membeberkan modus operandi yang dilakukan Juanda dan M. Syahrul mendistribusikan vaksin palsu ke 14 Rumah Sakit.

Hal tersebut disampaikan Nila dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kabareskrim, PT. Bio Farma dan Ikatan Dokter Anak Indonesia, di ruang rapat Komisi IX DPR, Gedung Nusantara I, Komplek DPR, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Menurut Nila, Juanda mendistribusikan ke 13 Rumah Sakit dengan beberapa modus yakni menawarkan vaksin kepada pihak RS lewat surat elektronik (E-Mail) dan pengajuan proposal pengadaan obat.

"Kepada Rumah Sakit Dokter Sander Cikarang, tersangka mengajukan penawaran harga vaksin via email terhadap pihak Rumah Sakit dan disetujui oleh Direktur Rumah Sakit," jelas Nila.

Di RS lain, Juanda menawarkan vaksin palsu dengan modus menawarkan harga dan pengajuan proposal penawaran pengadaan vaksin.

"Tersangka mengajukan penawaran harga vaksin ke bagian pengadaan barang pihak RS dan disetujui oleh Direktur RS," kata Nila.

Modus ini dilakukan Juanda ke Rumah Sakit DR. Sander Cikarang, Bhakti Husada teminal Cikarang, Sentra Medika Jalan Industri Pasir Gombong, RSIA Puspa Husada, Karya Medika Tambun Bekasi, Kartika Husada Jalan MT. Haryono Setu Bekasi, Sayang Bunda Pondok Ungu Bekasi, Multazam Bekasi, RSIA Gizar Villa Mutiara Cikarang, Elisabeth Narogong Bekasi, Hosana Lippo Cikarang dan Hosana Bekasi Jalan Pramuka.

Sementara untuk Rumah Sakit Permata Bekasi, Juanda melakukan modus berbeda.

"Tersangka mengajukan proposal penawaran harga vaksin melalui CV. Azka Medikal. Kemudian dari bagian pengadaan mengajukan permohonan pengadaan kepada manajer Purchasing yang kemudian dimintakan persetujuan kepada Direktur Rumah Sakit sebelum dilakukan pemesanan obat/vaksin," beber Nila lagi.

Sementara itu, M. Syahrul hanya mendistribusikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur. Modusnya pun berbeda.

"Tersangka menawarkan vaksin lewat perawat atas nama Irna (ditahan sebagai penyedia botol tersangka Rita dan Hidayat) Kemudian Irna meminta tanda tangan dokter dan dimasukkan persediaan Rumah Sakit," kata Nila.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka Vaksin Palsu, 1 Dokter

Bareskrim Tetapkan 20 Tersangka Vaksin Palsu, 1 Dokter

News | Kamis, 14 Juli 2016 | 16:44 WIB

Ini Daftar 14 Rumah Sakit yang Menerima Vaksin Palsu

Ini Daftar 14 Rumah Sakit yang Menerima Vaksin Palsu

News | Kamis, 14 Juli 2016 | 15:50 WIB

DPR Akan Minta Kemenkes Sebut Nama Instansi Pakai Vaksin Palsu

DPR Akan Minta Kemenkes Sebut Nama Instansi Pakai Vaksin Palsu

DPR | Kamis, 14 Juli 2016 | 13:57 WIB

DPR Siap Gelar Raker dengan Kemenkes Bahas Vaksin Palsu

DPR Siap Gelar Raker dengan Kemenkes Bahas Vaksin Palsu

DPR | Kamis, 14 Juli 2016 | 13:38 WIB

Terkini

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:12 WIB

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:05 WIB

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:01 WIB

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:00 WIB

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:27 WIB

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 18:21 WIB