Langgar Aturan Ganjil-Genap, Ini Ganjarannya

Yazir Farouk | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Senin, 18 Juli 2016 | 16:52 WIB
Langgar Aturan Ganjil-Genap, Ini Ganjarannya
Sistem Ganjil Genap

Suara.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta bakal menerapkan uji coba sistem ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta. Aturan ini digunakan untuk mengurai kemacetan setelah dihapusnya sistem 3 in 1.

Kadishub DKI Andri Yansah mengatakan ganjaran bagi pelanggar aturan ini cukup serius. Kata dia, semua tertuang di dalam Perda nomor 5 tahun 2014 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan dengan 500 ribu dan atau kurungan 2 bulan. Pasal 288 dan 280 tentang surat kendaraan dan tidak dilengkapi pelat kendaraan," kata Andri dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI, di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat Senin (18/7/2016).

Lebih lanjut kata Andri, kewenangan untuk menindak para pelanggar ada di tangan pihak kepolisian. Petugas Dishub hanya melakukan pengawasan di lapangan.

"Kita tidak melakukan penilangan pada saat arus lalu lintas berjalan. Jangan sampai mengganggu arus lalu lintas. Dishub stnk, polisi plat. Polisi itu yang di traffic light," ujarnya menjelaskan.

Rencananya penerapan sistem ganjil genap akan mulai diujicobakan pada 26 Juli 2016. Sementara pemberlakuan kebijakan diperkirakan antara 23-30 Agustus 2016.

Mekanisme kebijakan ganjil-genap akan dilaksanakan sesuai tanggal. Kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat di jalan protokol saat tanggal ganjil. Begitupun sebaliknya.

Uji coba sistem ganjil genap berlaku pada pada pagi hari mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari mulai pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berplat Hitam, Taksi Online Kena Kebijakan Ganjil-Genap

Berplat Hitam, Taksi Online Kena Kebijakan Ganjil-Genap

News | Senin, 18 Juli 2016 | 16:39 WIB

Uji Coba Ganjil-Genap, Satpol PP Diminta Tak Dilibatkan

Uji Coba Ganjil-Genap, Satpol PP Diminta Tak Dilibatkan

News | Senin, 18 Juli 2016 | 16:26 WIB

Bahas Sistem Ganjil Genap, DPRD Tanya Dishub Soal Proyek ERP

Bahas Sistem Ganjil Genap, DPRD Tanya Dishub Soal Proyek ERP

News | Senin, 18 Juli 2016 | 15:21 WIB

Ahok Klaim Pengawasan Sistem Ganjil-Genap Lebih Mudah

Ahok Klaim Pengawasan Sistem Ganjil-Genap Lebih Mudah

News | Senin, 27 Juni 2016 | 12:00 WIB

Uji Coba Sistem Ganjil Genap Ditunda

Uji Coba Sistem Ganjil Genap Ditunda

News | Kamis, 23 Juni 2016 | 15:53 WIB

Begini Cara Menerapkan Sistem Ganjil-Genap

Begini Cara Menerapkan Sistem Ganjil-Genap

News | Rabu, 22 Juni 2016 | 15:11 WIB

Terkini

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB