Penertiban Rumah Dinas Dilawan, KAI Tunda Eksekusi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Kamis, 21 Juli 2016 | 12:22 WIB
Penertiban Rumah Dinas Dilawan, KAI Tunda Eksekusi
Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi [suara.com/Nikolaus Tolen]
PT. Kereta Api Indonesia menunda rencana penertiban rumah perusahaan yang ditempati Mohamad Ridwan yang berdiri di Jalan Menara Air, nomor 65, RT 3, RW 11, Kelurahan Manggarai Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/7/2016). Penundaan dilakukan karena ditentang warga.

Suasana ketika itu makin memanas ketika petugas mendekat rumah Ketua RW 11 Mohamad Ridwan. Warga menolak kedatangan petugas KAI dengan cara memblokade jalan. Selain, itu mereka juga memasang spanduk berisi tulisan penolakan rencana penertiban.

Deputi 2 Daop 1 PT. KAI Ari Soepriadi menjelaskan rumah bangunan yang ditempati Ridwan seluas 68 meter persegi. Bangunan tersebut akan ditertibkan karena dianggap menempati lahan aset KAI yang tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.

"Dimana yang bersangkutan pada saat ini menempati rumah dinas dengan liar tanpa adanya kontrak," kata Ari di kantor Daop 1 Jakarta, Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2016).

Di kawasan tersebut, KAI mempunyai lahan seluas 253.080 meter persegi. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak pakai Nomor 47 Tahun 1988.

Sehubungan dengan berakhirnya masa kontrak nomor 0440/12850/D.1/911/MRl/RD/VI/2010 tanggal 31 Juli 2010, warga mendapatkan pemberitahuan melalui surat peringatan kesatu sampai ketiga, untuk segera melakukan proses sewa kontrak. Surat peringatan tersebut yaitu Surat Peringatan Ke I Nomor O44/Aset-1/Vl/D.1-2016 tertanggal 14 Juni 2016.

Sementara Surat Peringatan kedua Nomor JB.312/VI/4/D.1-2016 tertanggal 22 Juni 2016 dan Surat Peringatan Ke III nomor KA.203/VN/2/DO.1-2016 tertanggal 14 Juli 2016.

"Meskipun demikian, yang bersangkutan sekaIipun sudah diberikan peringatan satu sampai dengan tiga (sesuai prosedur yang berlaku), namun tidak ada itikad baik untuk melakukan proses persewaan," kata dia.

Ari menambahkan pada tanggal 7 Juni 2016, KAI memberikan imbauan kepada Ridwan untuk segera melaksanakan proses kontrak sewa, namun tak mendapat tanggapan.

Selain itu, KAI sudah melakukan sosialisasi imbauan berkontrak pada tanggai 17 Mei 2016 di kantor Kelurahan Manggarai yang dihadiri Muspika dan perwakilan warga, namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan, tetap tidak mau mengikat kontrak dengan KAI.

"Sehingga kami mengambil kesimpulan bahwa penghunian oleh pihak lain pada aset tersebut tanpa izin dari KAI sehingga dapat disebut sebagai penghunian tanpa hak atau tidak sah, oleh karenanya kami meminta kepada penghuni untuk mengosongkannya," kata dia.

"Kemudian ditambahkan dengan surat KPK Nomor R-4002/10/12/09/2014 tanggal 16-9-2014 perihal tindak lanjut penertiban Barang Milik Negara di lingkungan PT KAI (Persero)," katanya.

Meski saat ini ada upaya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, kata Ari, KAI tetap dapat melaksanakan eksekusi. Sebab, gugatan dengan nomor perkara 159/G/2016/PTUN.JKT sampai saat ini masih dalam tahapan acara pemeriksaan serta belum adanya penetapan berupa apapun dari PTUN Jakarta.

"Atas dasar itulah kami melakukan penertiban. Namun sayangnya saat tim kami hendak mengeksekusi, warga sekitar menghalangi kami," kata Ari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Liga Aspal Terancam Bubar, Pramono Janji Siapkan Lahan Pengganti

Liga Aspal Terancam Bubar, Pramono Janji Siapkan Lahan Pengganti

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Bisnis Inti KAI Tumbuh Solid, Laba Bersih Anjlok 74 Persen Tergerus Whoosh

Bisnis Inti KAI Tumbuh Solid, Laba Bersih Anjlok 74 Persen Tergerus Whoosh

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 12:59 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran

Alasan PT KAI Rombak Stasiun Bogor Secara Besar-besaran

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 10:40 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:04 WIB

Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI

Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 09:21 WIB

Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga

Legislator PDIP Kecewa: KAI Disebut BUMN Paling Privileged tapi Gagal Jamin Keselamatan Warga

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:06 WIB

KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan

KAI Minta Warga Setop Bikin Perlintasan Liar: Bahayakan Masinis dan Pengguna Jalan

News | Rabu, 29 April 2026 | 15:20 WIB

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:47 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×