Sunny Blak-blakan Jadi Perantara Pengembang dan Ahok

Senin, 25 Juli 2016 | 17:45 WIB
Sunny Blak-blakan Jadi Perantara Pengembang dan Ahok
Staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sunny merupakan mahasiswa doktoral di Department of Political Science, Northern Illinois University. Di awal-awal kasus, Sunny disebut sebagai staf magang di Balai Kota untuk mengkaji cara kerja Ahok selama memimpin Jakarta dan mempelajari gaya politik Ahok. Sunny juga pernah tercatat sebagai peneliti di lembaga Centre for Strategic and International Studies Jakarta. Meski staf magang, dia dipercaya Ahok untuk mengatur jadwal pertemuan dengan pengembang. Namanya melesat setelah KPK mencegahnya ke luar negeri. Ia disebut pengacara bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi, Krisna Murti, sebagai perantara pesan antara pemerintah daerah, DPRD, dan pengusaha seputar pembahasan rancangan perda reklamasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI