Empat Alasan Jokowi Harus Tunda Eksekusi Mati Merry Utami

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 26 Juli 2016 | 17:26 WIB
Empat Alasan Jokowi Harus Tunda Eksekusi Mati Merry Utami
Ketua Komnas Perempuan Azriana dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap (Komnas Perempuan) telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk meminta penundaan eksekusi mati terhadap terpidana Merry Utami, Selasa (26/7/2016) pagi. Pasalnya Merry telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

Merry Utami diduga salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi mati gelombang ke tiga oleh regu tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan pihaknya memiliki alasan menyurati presiden untuk mempertimbangkan penundaan eksekusi terpidana mati Merry Utami.

Pertama kata Azriana, negara harus mereformasi akses keadilan terutama perempuan yang menjadi korban.

"Negara harus memperbaiki sistem investigasi dan penanganan perempuan korban perdagangan orang yang dijebak dan ditipu untuk menjadi kurir narkoba," ujar Azriana dalam jumpa pers di Komnas Perempuan, Latuharhary, Menteng, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Selain itu pertimbangan kedua yakni negara harus harus menguatkan sistem bantuan hukum dan memberi kesempatan para terpidana mati, terutama korban kekerasan dan perdagangan orang untuk mendapatkan akses keadilan dan proses hukum yang adil dan komprehensif.

"Merry tidak mendapat bantuan hukum yang adil, surat putusan bandingnya saja telat dia terima. Dalam kajian penyelidikan jika ada indikasi adanya perdagangan manusia harusnya dimasukan hukum perdagangan manusia itu," katanya.

Adapun pertimbangan yang ketiga, Azriana menuturkan negara harus menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk cermat memproses hukum para perempuan yang terjebak menjadi kurir narkoba, serta menghindari putusan hukuman mati untuk menghindari penistaan keadilan bagi perempuan korban.

Lebih lanjut, Azriana menilai alasan menyurati presiden yakni Merry baru menerima salinan putusan PK (Peninjauan Kembali ). Sehingga Merry belum sempat untuk mengajukan grasi selama 15 tahun.

"Fakta yang didapatkan, saat dipindah (Lapas Nusakambangan), Merry baru dapat salinan putusan PK. Selama ini, kita ajak dialog, dia (Merry) tidak pernah terima salinan putusan dari lawyer atau dari Kejaksaan. Maka, belum sempat ajukan grasi selama 15 tahun ini," ungkapnya.

Untuk diketahui, Merry merupakan mantan buruh migran asal Jawa Tengah yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1 kg heroin di dalam tas kulit pada 2001 silam.

Kemudian pada 2002 Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Merry dengan hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa. Merry mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Banten, namun vonis yang dijatuhkan tetap sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Detik-detik Eksekusi Mati, Pengamanan Nusakambangan Normal

Detik-detik Eksekusi Mati, Pengamanan Nusakambangan Normal

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 17:14 WIB

Detik-detik Eksekusi, Kejagung Terima Putusan PK Freddy Budiman

Detik-detik Eksekusi, Kejagung Terima Putusan PK Freddy Budiman

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 16:45 WIB

Jokowi Diminta Bantu Merry Utami Tunda Eksekusi Mati

Jokowi Diminta Bantu Merry Utami Tunda Eksekusi Mati

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 15:56 WIB

Eksekusi Para Terpidana Mati Tinggal Kurang Selembar Surat

Eksekusi Para Terpidana Mati Tinggal Kurang Selembar Surat

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 12:04 WIB

Terpidana Mati Tempati Ruang Isolasi

Terpidana Mati Tempati Ruang Isolasi

News | Selasa, 26 Juli 2016 | 10:03 WIB

Regu Tembak Mati Gembong Narkoba Tinggal Diperintah Jaksa Agung

Regu Tembak Mati Gembong Narkoba Tinggal Diperintah Jaksa Agung

News | Senin, 25 Juli 2016 | 15:23 WIB

Jelang Eksekusi, Kunjungan ke Nusakambangan Dihentikan Sementara

Jelang Eksekusi, Kunjungan ke Nusakambangan Dihentikan Sementara

News | Senin, 25 Juli 2016 | 10:03 WIB

Jelang Eksekusi, Merry Utami Tempati Sel Isolasi LP Besi

Jelang Eksekusi, Merry Utami Tempati Sel Isolasi LP Besi

News | Minggu, 24 Juli 2016 | 11:04 WIB

Terpidana Mati Merry Utami Telah Dipindah ke Nusakambangan

Terpidana Mati Merry Utami Telah Dipindah ke Nusakambangan

News | Minggu, 24 Juli 2016 | 07:45 WIB

Hendardi Menolak Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Mengapa?

Hendardi Menolak Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Mengapa?

News | Kamis, 14 Juli 2016 | 06:25 WIB

Terkini

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 23:30 WIB

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB